JAKSA Agung Muhammad Prasetyo menegaskan dalam membasmi korupsi tidak hanya fokus mengejar dan mencari pelakunya, tetapi juga berupaya mengembalikan keuangan negara.
Dengan itu, tindakan pencegahan dan penindakan berjalan seimbang yang bisa mempercepat pemberantasan korupsi.
Pernyataan Jaksa Agung tersebut dibacakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono dalam diskusi publik bertajuk Bersama melawan korupsi yang diselenggarakan Badan Advokasi Hukum Partai NasDem di Gedung Joeang, Jakarta, kemarin.
"Kejaksaan Agung mendukung penuh terwujudnya komitmen pemberantasan korupsi dam pemerintahan bersih. Dengan itu, kita wujudkan dalam keseimbangan penindakan juga pencegahan tindak pidana korupsi yang dilaksanakan melalui lembaga khusus, yaitu Satuan tugas khusus (Satgasus) antikorupsi Kejaksaan Agung," ujarnya.
Pada kesempatan itu hadir Plt Ketua Badan Hukum dan Advokasi dan HAM Partai NasDem Taufik Basari dan 500 mahasiswa dan advokat.
Menurut Prasetyo, pemerintah memandang masalah korupsi sebagai suatu penyakit yang membahayakan sendi-sendi kehidupan bernegara.
Ia memaparkan Kejaksaan Agung pada 2015 saja sudah mampu menguak 267 perkara tingkat penyelidikan, 389 perkara pada penyidikan, dan 208 perkara korupsi pada tingkat penuntutan.
"Juga pada 2014 kejaksaan berhasil menyelamatan uang negara Rp390 miliar dan US$8,1 juta," tegasnya.
Sementara itu, Taufiq Basari menjelaskan, melawan korupsi tidak bisa dilakukan parsial dan oleh sebagian pihak.
Pemberantasan tindak pidana luar biasa itu mesti diperangi bersama dan oleh seluruh lapisan masyarakat.
"Namun, partai yang mestinya menjadi motor dan garda terdepan melawan korupsi. Partai merupakan elemen di antara kekuasaan dan masyarakat pemilik daulat negara ini," papar Taufik.