DUALISME kepengurusan partai politik masih menjadi polemik dalam tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak.
Panitia Kerja pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Komisi II DPR meminta KPU membuat aturan alternatif, jangan mengacu pada UU Partai Politik.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Husni Kamil Manik di sela kunjungan supervisinya tentang kesiapan pilkada serentak Riau di Kota Pekanbaru, kemarin.
"Karena kalau merujuk ke Undang-Undang tentang Parpol itukan sudah jelas yang dirujuk ialah Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Namun, dalam banyak pandangan di Panja Komisi II DPR RI, itu kan (hanya berlaku) dalam keadaan normal," ujarnya.
Husni mengakui proses konsultasi dengan Panja DPR RI memang berlangsung alot, terkait dengan aturan sengketa parpol.
Proses konsultasi itu pun hingga kini baru sebatas menghasilkan dua wacana penyelesaian.
"Ini penting untuk digarisbawahi bahwa dua alternatif ini baru sebatas wacana, belum sampai ke draf," katanya.
Wacana pertama, KPU cukup merujuk pada putusan yang ditetapkan di pengadilan sebagai dasar untuk menerima bakal calon dari pengurus partai.
Kedua, memberi ruang kepada pengurus yang bersengketa untuk membuat kesepakatan bersama dalam bentuk konsiliasi atau islah.
"Namun, hasil kesepakatan ini harus didaftarkan juga legalitasnya ke Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.
Namun, ia mengakui dari dua wacana tersebut ada konsekuensi yang muncul karena hasil pengadilan yang sudah ada berupa penundaan pemberlakuan SK Menteri Hukum dan HAM berarti membuat partai politik pengelolaanya dalam status quo.
"Artinya tidak ada satu pihak pun yang bisa mewakili partai politik," ujarnya.
Ia mengatakan KPU hingga kini juga masih terus melakukan diskusi internal dengan melibatkan sejumlah ahli untuk mengkaji kemungkinan lembaga itu bisa menggunakan aturan tambahan di luar Undang-Undang (UU) Partai Politik dan UU Pilkada terkait dualisme kepengurusan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan.
Ketua DPP Golkar kubu Agung Laksono, Leo Nababan, menyakini KPU punya integritas dalam menilai sengketa internal Golkar.
Dia menyebut KPU pasti memahami substansi dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Khususnya terkait, keputusan Mahkamah Partai yang final dan mengikat.
Mulai tahapan Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan KPU Daerah (KPUD) sebenarnya sudah mulai bisa bekerja.
Mengenai permasalahan anggaran yang belum bisa didapatkan beberapa daerah, Arief mengatakan seharusnya sudah tidak ada masalah lagi tentang payung hukum mekanisme penggunaan dana hibah untuk pilkada.
Ia justru melihat permasalahan saat ini sebenarnya terjadi pada kapan daerah bisa menggunakan anggaran.
Sesuai peraturan, daerah bisa menggunakan dana hibah ketika sudah adanya penandatanganan naskah perjanjian hibah bantuan (NPHB).
Jika NPHB sudah di tandatangani, selanjutnya hanya tinggal proses pencairan.
"Sampai kemarin baru masuk tiga kabupaten yang NPHB-nya sudah ditandatangani: Tasikmalaya, Cilegon, dan Nebolango," jelasnya di Jakarta, kemarin. (Ant/P-4)