Daerah Akui Setor Uang Pelicin ke P2KTrans

Erandhi Hutomo Saputra
03/2/2016 16:41
Daerah Akui Setor Uang Pelicin ke P2KTrans
(Ilustrasi)

PEMBERIAN uang pelicin untuk mendapatkan dana tugas pembantuan diakui oleh para pimpinan Dinas Transmigrasi daerah yang mendapat dana tersebut.

Para pimpinan Dinas Transmigrasi itu mengaku diminta oleh Sekretaris Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) Achmad Said Hudri untuk menyetor dana sebesar 10% dari total dana yang akan diterima.

Saat Jaksa KPK Adyantana Meru Herlambang bertanya apakah Kabupaten Sumba Timur pernah memberi fee ke Ditjen P2KTrans untuk mendapatkan dana tugas pembantuan tahun 2014, Kepala Bidang di Dinas Transmigrasi Kabupaten Sumba Timur, Nicholas, membenarkan.

Nicholas mengaku menyetorkan sejumlah uang kepada Said melalui Syafruddin yang merupakan PPK pada Sesditjen P2KTrans.

Nicholas bercerita jika Kabupaten Sumba Timur sebelumnya telah mengusulkan proposal untuk pengembangan kawasan transmigrasi dan infrastruktur pada 2013. Setelah itu, dirinya diundang ke Kemenakertrans di Jakarta untuk membahas program yang diusulkan. Saat itu, kata dia, Said mengatakan jika ingin mendapatkan dana pembantuan maka harus memberikan fee sebesar 10% dari dana pembantuan yang nantinya diterima, namun Nicholas menolak karena Dinas Transmigrasi Sumba Timur tidak mempunyai uang sebanyak itu.

“Pak Sesdirjen (Said) bilang kalau itu perintah atasan. Dia bilang kalau kamu mau dapat ya harus setor,” ujar Nicholas saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/2).

Usai menolak memberi uang pelicin, Nicholas melaporkan permintaan itu kepada kepala dinas hingga akhirnya diputuskan, jika uang pelicin akan diberikan melalui kontraktor yang akan mengerjakan proyek yakni Direktur Surya Mekar Raya, Yohanis Elo Kaka. Nicholas menyebut jika dirinya bersama dengan Yohanis menemui Said dan memberikan uang Rp150 juta.

“Tapi pak Sesdirjen bilang ini (Rp150 juta) masih kurang. Itu pemberian di hari Kamis dan ditunggu sampai Senin kalau tidak memberikan tidak akan diberi dana tugas pembantuan. Akhirnya kami bawa sisanya Rp300 juta,” sebutnya.

Dengan memberi uang pelicin tersebut, Kabupaten Sumba Timur akhirnya mendapat dana tugas pembantuan Rp9,6 miliar.

Tidak hanya Sumba Timur, Sekretaris Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bellu NTT, Embang Bela, juga mengaku menyetorkan sejumlah uang untuk mendapat dana tugas pembantuan. Padahal sebelumnya ia tidak pernah diminta untuk menyetorkan uang saat mengajukan proposal untuk perbaikan infrastruktur.

“Betul (menyetor uang), sama dengan yang lain, sekitar 10%, diserahkan ke pak Said Hudri,” katanya.

Saat itu, kata Embang, dana yang diberikan kepada Said sebesar Rp900 juta dalam bentuk dolar Amerika. Sumber dana tersebut berasal dari kontraktor yang akan menjalankan proyek. “Saya sendiri (yang menyerahkan) di ruang pak Said,” ucapnya.

Yusuf Kamil, Kepala Dinas Kota Kepulauan Tidore juga mengaku daerahnya mendapat dana tugas pembantuan setelah menyetor sejumlah uang. Namun Yusuf tidak pernah memberikan secara langsung dan hanya mengetahui melalui stafnya jika uang pelicin telah diberikan oleh Rohadi, yang dikeal sebagai kontraktor proyek Kemenakertrans.

Yusuf mengaku pernah bertemu dengan Rohadi beberapa kali. Saat itu Rohadi menyebut jika dirinya dekat dengan Dirjen P2KTrans saat itu, Jamaluddien Malik. “Pernah cerita kalau dekat dengan pak Dirjen, temannya satu kampung,” ungkapnya.

Menanggapi pernyataan para saksi, Jamaluddien membantah pernah memerintahkan Said untuk mengumpulkan uang dari daerah. “Saya tidak pernah memerintah seperti itu,” kilah Jamaluddien.

Dalam persidangan Rabu (27/1) lalu, Said mengaku menerima setoran dari 18 daerah yang akan menerima dana tugas pembantuan. Permintaan setoran dengan total Rp14,6 miliar itu merupakan perintah dari Dirjen P2KTrans Jamaluddien Malik. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya