NasDem Dukung Empat Poin Revisi UU KPK

Astri Novaria
03/2/2016 16:37
NasDem Dukung Empat Poin Revisi UU KPK
(ANTARA/Widodo S Jusuf)

PARTAI NasDem mendukung sepenuhnya empat poin utama revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini sudah mulai dibahas di DPR. NasDem menilai, revisi terhadap empat poin UU KPK bukanlah upaya untuk melemahkan, namun justru untuk menguatkan KPK dalam hal memberantas dan mencegah praktik korupsi di Indonesia.

“Posisi Partai Nasdem sejalan dengan pemerintah yang menyadari memang ada beberapa hal yang perlu mendapat perbaikan pada UU KPK. Namun, terbatas pada empat poin itu. Di luar empat poin itu, kami tidak mendukung karena melemahkan,” ujar Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Johnny G Plate, Rabu (3/2).

Adapun, empat poin yang dimaksud adalah masing-masing pembentukan Dewan Pengawas untuk mengawasi kinerja KPK, KPK diberi wewenang menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP3), kemudian wewenang penyadapan harus seizin Dewan Pengawas dan KPK tidak diberi wewenang mengangkat penyelidik (penyidik harus berasal dari Polri dan Kejaksaan).

Untuk poin pertama, dijelaskan, dimanapun lembaga negara yang ada, sudah pasti membutuhkan dewan yang berfungsi untuk mengawasi. Dengan demikian, kinerja lembaga yang diawasi dapat terus berjalan di jalurnya. Untuk poin fungsi penyadapan yang membutuhkan izin dewan pengawas, tentunya dalam ragka untuk lakukan penyadapan yang penuh integritas dan tidak ada penyalahgunaan kewenangan.

“Kita semua tahu, KPK sudah pernah beberapa kali kalah dalam praperadilan. Fungsi penyadapan yang berintegritas tentunya akan menguatkan upaya KPK karena sudah disetujui dewan pengawas,” katanya.

Poin selanjutnya, yakni kewenangan mengangkat penyelidik. Selama ini, KPK memang sudah didukung oleh penyelidik dari dua institusi yakni Kepolisian dan Kejaksaan. Penyelidik yang bertugas di KPK yang berasal dari dua institusi tersebut juga sama-sama petugas negara dan kapasitas serta kemampuannya tidak diragukan lagi.

“Penyelidik KPK dari Polri dan Kejaksaan, itu juga sama-sama penyidik dan petugas negara. Selama ini KPK juga sudah didukung penyelidik dari dua lembaga itu. Sebagian besar dari mereka buktinya sudah mampu berprestasi,” ucapnya.

Untuk pemberian wewenang menerbitkan SP3, menurut Plate, sangat jauh dari kesan pelemahan karena kewenanganya justru ditambah. Nantinya, KPK bisa menggunakan wewenang tersebut dan bisa juga tidak menggunakannya.

“Kalau dilihat dari judulnya pun, poin tersebut adalah hak, bukan kewajiban. Hak yang diberikan bisa digunakan dan bisa juga tidak digunakan,” pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya