Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PASTIKAN proses telah sesuai aturan, Kejaksaan Agung mempersilakan masyarakat mengawasi proses pengadaan barang di Kejaksaan Agung, termasuk perihal kebutuhan sarana dan prasarana intelijen Kejaksaan Agung tahun anggaran 2019.
Pernyataan tersebut dilontarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri menanggapi kicauan Masinton Pasaribu, anggota Komisi III DPR, di akun Twitter @Masinton pada 11 November 2019 perihal enam item pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan sarana dan prasarana intelijen Kejaksaan Agung tahun anggaran 2019.
Dalam postingan-nya Masinton menyebutkan kejanggalan pada proyek bernilai Rp899 miliar itu dilakukan dengan penun-jukan langsung tanpa tender lelang. '6 proyek pengadaan dgn penunjukan langsung (tanpa tender) di @Kejaksaan bersumber dari APBN 2019', tulis Masinton.
Masih berjalan
Mukri pun menjelaskan sampai saat ini enam proyek itu masih berjalan. Selama ini, imbuh Mukri, proses pengadaan barang di lingkungan Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Mukri mengoreksi pernyataan Masinton tentang penunjukan langsung diatur di dalam Permenkeu. "Sebagaimana diketahui, pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018, sedangkan untuk penunjukan langsung diatur dalam Pasal 38 ayat 4," sebut Kapuspenkum.
Pasal 38 ayat 4 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dikatakannya menyebutkan bahwa penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (c) dilaksanakan untuk barang atau pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu.
"Keadaan tertentu yang dimaksud sesuai Pasal 38 ayat 5 huruf (b) adalah barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan presiden dan wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden, beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kapuspenkum.
Mukri melanjutkan, Pasal 9 ayat 1 huruf (n) angka (1) Perpres yang sama juga mengatur bahwa pengguna anggaran (PA) berwenang menenetapan pemenang pemilihan/penyedia untuk metode pemilihan penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Selain itu, kata Mukri, penunjukan langsung juga berdasarkan pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, Poin ke 3.2.1 huruf a pada ayat (2) memuat hal yang sama persis dengan Pasal 38 ayat 5 huruf (b) Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Sebelum proyek pengadaan itu dilakukan, Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan rekomendasi kepada LKPP. Lembaga tersebut kemudian mengeluarkan dua rekomendasi tentang penunjukan langsung terhadap enam proyek pengadaan itu.
Dua rekomendasi LKPP itu ialah Nomor 5214/D.4.1/05/2019 perihal Tanggapan dan rekomendasi Nomor 3367/D.4.1/03/2019 tanggal 29 Maret 2019 perihal jawaban permohonan rekomendasi. (P-1)
Setiap pelaku bisnis secara teratur terlibat dalam kegiatan produksi untuk menjaga kelancaran usahanya.
Pada pertemuan yang digelar Jumat (20/10) lalu itu, dibahas berbagai isu penting terkait potensi dan peningkatan kerja sama perdagangan barang maupun jasa antara Indonesia dengan Chile.
Kegiatan tersebut merupakan upaya Kemendes PDTT dalam mendorong percepatan pembangunan daerah tertinggal, terutama dalam kaitannya dengan transformasi pengadaan digital barang/jasa
Direktur Utama PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani mengatakan sepanjang tiga tahun terakhir, rata-rata kepuasan penyedia barang dan jasa di PTPN Group mencapai 86%.
KPK menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat dan jasa di instansinya
Pemerintah melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terus mendorong penggunaan produk dalam negeri kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved