Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ADVOKAT Gregorius Yonathan Deowikaputra mengajukan permohonan pengujian uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945.
Perkara itu telah memasuki sidang perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (12/11). Pemohon menambahkan objek pengujian pada sidang tersebut.
Pada sidang sebelumnya, pemohon hanya mengajukan permohonan uji formil terkait UU Nomor 19 Tahun 2019. Tidak hanya menyangkut pembentukan UU Nomor 19 Tahun 2019, pemohon juga menambahkan materi substansi UU untuk diuji.
"Tadinya kan pengajuan formil, sekarang formil dan meteriil," terang Deowikaputra usai sidang.
Pemohon mengajukan uji materiil terhadap Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 yang menghilangkan Pasal 11 poin b UU Nomor 30 Tahun 2002. Pasal yang dihilangkan mengatur wewenang KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat.
"Pasal 11 poin b tentang adanya perhatian keresahan dari masyarakat itu kan dihilangkan. Kita uji di situ," tambahnya.
Baca juga: UU KPK Berlaku, ICW Nilai Kinerja KPK Menurun
Pemohon juga mengajukan uji materiil untuk pada Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2019 yang berbeda dengan Pasal 29 UU Nomor 30 Tahun 2002 terkait usia pimpinan KPK.
"Sama batas umur terkait dengan KPK itu kan ditetapkan sedangkan sebelumnya terpilih tapi batasannya ternyata dibawah umurnya itu," tegasnya.
Saat ini perkara bernomor 62/PUU-XVII/2019 telah masuk pada tahap rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang merupakan rapat pleno hakim untuk membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan, dan finalisasi putusan. (A-4)
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia di 2024 tercatat sebesar 3,85 dari skala 0 sampai 5. Angka itu lebih rendah dibandingkan capaian 2023 yang mencapai 3,92.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR.
Pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengenai perlunya perombakan besar dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memunculkan kontroversi.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved