Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II. Komisi menggali keterangan saksi seputar dugaan korupsi pengadaan QCC yang menjerat mantan Dirut Pelindo II RJ Lino.
"Penyidik memeriksa dua orang saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino) dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan QCC di Pelindo II. Materi yang didalami ialah keterangan saksi masih seputar pengadaan QCC," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (4/11).
Dua saksi yang dimintai keterangan tersebut ialah mantan Direktur Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan dan Deputi General Manager operasional terminal 3 PT Pelabuhan Tanjung Priok Wahyu Hardiyanto.
Sebelumnya, komisi juga sempat memeriksa mantan Senior Manager Peralatan PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro yang juga merupakan adik mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto.
Adapun RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2015. Dalam kasus itu, Lino diduga telah menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi dirut perusahaan pelat merah itu untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Baca juga ; Saut: KPK Pasti Ajukan Kasasi untuk Kasus Sofyan Basir
Penyalahgunaan kewenangan itu terkait dengan penunjukkan langsung perusahaan asal Tiongkok Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC. Proyek pengadaan itu diketahui bernilai sekitar Rp100 miliar.
Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse) sehingga menimbulkan inefisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelindo II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.
Lino dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Walaupun kasus itu ditangani KPK sejak 2015, pengusutannya hingga kini belum juga rampung. RJ Lino sampai saat ini belum ditahan KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan analisis perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB), terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3,6 juta dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar). (OL-7)
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) mendukung aksi mitigasi perubahan iklim Indonesia melalui perlindungan ekosistem karbon biru.
Penandatanganan kerja sama ini menjadi momen penting ekspansi SPSL Group ke pasar internasional.
Kelestarian budaya seni sendratari harus terus dijaga.
Sebagai operator pelabuhan terbesar, Pelindo fokus melakukan transformasi mewujudkan jaringan ekosistem maritim nasional melalui peningkatan konektivitas dan integrasi pelayanan.
Infrastruktur dan layanan pelabuhan dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) terus ditingkatkan dari waktu ke waktu
Para penerima beasiswa dapat memanfaatkan kesempatan sebaik-baiknya untuk meraih prestasi lebih tinggi dan berkontribusi positif bagi bangsa dan negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah dalam pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI).
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta kerja sama di PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Bareskrim Polri mengonfirmasi telah memanggil 22 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya
Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
Pihak terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky menyerahkan bukti baru saat gelar perkara kasus Vina di Bareskrim Polri
Tessa menjelaskan hakim bisa memerintahkan jaksa untuk memproses hukum orang yang diduga berbohong dalam persidangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved