Revisi UU Anti Terorisme Ditargetkan Selesai Maret

Rudy Polycarpus
01/2/2016 22:25
Revisi UU Anti Terorisme Ditargetkan Selesai Maret
(ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)


Menkopolhukam Luhut Binsar Padjaitan menargetkan revisi UU Anti Terorisme rampung pada masa sidang DPR atau Maret. Menurut Luhut, draft revisi itu baru diserahkan kepada Presiden Joko Widodo, Senin (1/2).

"Diserahkan ke DPR minggu ini. Tadi Presiden juga kasih masukan soal wording (redaksional)," ujar Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Ia menjelaskan, masukan Presiden tidak terkait dengan substansi revisi. Presiden menunjuk Luhut bersama Yasonna Laoly, Menkumham sebagai penanggungjawab revisi beleid tersebut.

Luhut enggan merinci isi dari draft revisi yang baru diserahkan kepada presiden itu. Namun, ia bersedia sedikit memberikan poin-poinnya. Misalnya, pencabutan paspor warga negara Indonesia yang bergabung dalam latihan militer gerakan radikal di luar negeri merupakan salah satu poin revisi. "Kalau dia sudah bergabung dengan foreign fighter ya dicabut," ujarnya.

Selain itu, perluasan kewenangan Polri dalam hal penangkapan dan penahanan juga tetap masuk dalam revisi undang-undang itu. Perpanjangan masa penahanan dan penangkapan, kata dia, juga menjadi poin revisi yang diajukan pemerintah. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya