Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendorong penertiban aset di lingkungan pemerintah daerah. Kali ini KPK memfasilitasi Provinsi Sulawesi Selatan melakukan rekonsiliasi aset senilai Rp900 miliar. Aset tersebut di bidang pendanaan, personel, prasarana, dan dokumentasi (P3D) milik Pemprov Sulsel yang diterima dari tujuh kementerian.
"Penataan aset merupakan rangkaian kegiatan monitoring evaluasi untuk koordinasi supervisi pencegahan korupsi terintegrasi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.
Aset yang ditata tersebut berupa 141 bidang tanah dengan luas 227,6 hektare. Perinciannya, 9 bidang tanah dari Kementerian Perhubungan senilai Rp25,8 miliar, Kementerian Pertanian 22 bidang senilai Rp147,7 miliar, Kementerian Kelautan dan Perikanan 5 bidang senilai Rp13 mililar.
Selanjutnya, dari Kementerian Perindustrian 8 bidang dengan nilai Rp7,3 miliar, Kementerian Kesehatan 5 bidang senilai Rp673 miliar, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 84 bidang tanah senilai Rp22,5 miliar, dan Kementerian ESDM 8 bidang tanah senilai Rp10 miliar.
Febri mengatakan proses pelimpahan aset tersebut sebelumnya terhambat karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang cukup. Akibatnya, Pemprov Sulsel tidak bisa berhak secara penuh atas proses legalisasi aset. Beberapa aset bahkan ditemukan dalam penguasaan pihak ketiga sehingga berpotensi merugikan pemerintah daerah jika tidak segera dilegalisasi.
Melalui kegiatan rekonsiliasi tersebut, kata Febri, KPK merekomendasikan kepada Pemprov Sulsel untuk bersurat kepada kementerian terkait agar mengurus dokumen yang dibutuhkan. Hal itu jadi dasar bagi proses sertifikasi aset ataupun untuk penyelesaian aset yang dalam penguasaan pihak ketiga.
Sebelumnya, pada Agustus lalu, Kemendagri bersama KPK, Kejak-saan Agung, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyepakati optimalisasi pendapatan dan pe-nertiban aset daerah.
Hal itu disepakati lewat rapat koordinasi yang dihadiri Mendagri Tjahjo Kumolo, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Loeke Larasati Agoestina, dan Direktur Pemanfaat-an Tanah Iskandar Syah. Rapat tersebut digelar di Kantor Kemendagri, Jakarta.
Tjahjo mengatakan masih banyak aset daerah yang belum terdata. Untuk mengoptimasi pendapatan dan penertiban, pihaknya segera mendata aset-aset daerah tersebut agar tidak direbut pihak lain.
"Ada yang sertifikatnya ada, tetapi gedung atau tanahnya enggak ada. Ada yang gedung dan tanahnya banyak, tetapi sertifikatnya enggak ada. Nah ini mau diatur, ditata dengan baik," kata Tjahjo.
Kemendagri, kata Tjahjo, telah meminta pemda menyusun RAPBD dengan menyertakan pos anggaran sertifikasi aset daerah.
LHKPN
KPK juga memeriksa harta keka-yaan 35 penyelenggara negara (LHKPN) di lingkungan pemerintah daerah, DPRD Provinsi Sulsel, dan kabupaten/kota di Sulsel.
"Hari ini (kemarin) KPK meneruskan rangkaian pemeriksaan harta kekayaan 35 penyelenggara negara aktif/nonaktif di lingkungan pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Sulsel serta beberapa kabupaten/kota selama lima hari ke depan yang berlokasi di Kampus II BPSDM Sulsel," jelas Febri.
Kegiatan itu, kata dia, sebagai bagian dari tugas pencegahan korupsi sekaligus memperkuat penegakan hukum dan pengawasan internal. "Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran harta yang dimiliki. Pasalnya, LHKPN me-rupakan wujud komitmen penyelenggara negara yang berintegritas," tuturnya. (Ant/P-3)
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih belum optimal melakulan penagihan serta pencatatan aset berupa fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) di Jakarta.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta pemerintah provinsi DKI Jakarta menjaga aset daerah seperti Kampung Susun Bayam (KSB).
Pascagempa, PLN memastikan seluruh aset di NTT tidak mengalami kerusakan dan pasokan listrik masyarakat tidak terganggu.
Bicara soal Reforma Agraria secara teknis, Dirjen Penataan Agraria Dalu Agung Darmawan menyebut bahwa outcome Reforma Agraria bisa berdampak terhadap perekonomian masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan masih ada kendala dalam program sertifikat aset di daerah seperti pencarian letak aset, luas bidang tanah, dan batas tanah.
Legalisasi aset merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia untuk mencapai kesejahteraan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved