KPK Percepat Proses Kasus Korupsi Haji

MI
18/4/2015 00:00
KPK Percepat Proses Kasus Korupsi Haji
(ANTARA/HAFIDZ MUBARAK A.)
KOMISI Pemberantasan Korupsi mengebut penyelesaian kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji periode 2012-2013 dengan tersangka Suryadharma Ali. Sebelum pergantian kepemimpinan KPK pada Desember 2015, kasus dugaan korupsi haji di Kementerian Agama tersebut ditargetkan sudah rampung.

Hal itu dibuktikan dengan pemeriksaan lebih lima saksi setiap harinya. Seperti pemeriksaan kemarin (17/4), KPK memeriksa delapan saksi, di antaranya pengasuh Pondok Pesantren Hasyim Asy'ari Bangsri, Jepara, Jawa Tengah, KH Zainal Umam Amin.

"Zainal Umam Amin diperiksa untuk tersangka SDA hari ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Selain itu, sebanyak tujuh saksi dari pihak swasta juga dihadirkan. Dua di antaranya punya jabatan di ormas, Rahayu Sri Rahmawati merupakan Bendahara Umum Fatayat NU dan Caswiyono Rusydie Cakrawangsa ialah Sekretaris Pimpinan Wilayah IPNU Jawa Tengah.

Priharsa menjelaskan ada lima saksi swasta yang juga diperiksa, yakni Muhammadun Reban Sarirebi, Sutriachol Abdul Haris Rausin, Sugiyanta Rohmat Abdullah, Nurohman Kastuloni Reza, dan Suswrini Suwandi Syawal. Penyidik juga berusaha mempercepat pelengkapan berkas penyidikan SDA agar bisa segera dilimpahkan ke penuntutan. Oleh karena itu, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi tiga hari sebelumnya.

KPK sebelumnya juga sudah memeriksa mantan staf khusus SDA, yakni Ermalena. "Proses penyidikan masih berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Masih dibutuhkan sejumlah informasi untuk melengkapi berkas perkara SDA," tandas Priharsa.

Kasus Suryadharma merupakan satu dari 36 kasus yang ingin diselesaikan KPK sebelum Desember 2015, saat terjadi pergantian pimpinan KPK. Menurut Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrahman Ruki, pihaknya berjanji bisa menyelesaikan kasus itu sebelum ia lengser.

"Kami inginkan tidak ada kasus yang diberikan kepada pimpinan KPK jilid 4, sehingga 36 kasus yang saat ini ditangani (termasuk kasus SDA) bisa diselesaikan sebelum masa jabatan pimpinan KPK jilid 3 ini berakhir," ujar Ruki, beberapa waktu lalu di Gedung KPK.

SDA sudah resmi ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, sejak Jumat (10/4). (Cah/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya