PEMBAHASAN Perppu tentang Pelaksana Tugas (Plt) KPK di DPR masih ditanggapi secara berimbang oleh fraksi-fraksi di Komisi III, antara menerima dan menolak perppu tersebut.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Nasir Djamil membenarkan bahwa Perppu Plt KPK itu masih belum ditanggapi secara mulus dan bulat di komisi. "Ya, masih 50:50. Belum bulat. Ada beberapa hal yang masih mengganjal, salah satunya aturan soal umur bagi Pimpinan KPK," ujarnya.
Padahal, perppu itu dilahirkan untuk mengisi kekosongan hukum. Dengan demikian, perppu tersebut bisa dikatakan tidak sesuai dengan loso lahirnya perppu. Ada pemikiran yang diharapkan oleh temanteman Komisi III kepada pemerintah untuk bersedia merevisi UU KPK. Nasir mengakui di internal Komisi III tidak bisa menerima perppu tersebut de ngan banyak catatan. "Yang ada kita harus menerima dan menolak perppu tersebut," ucapnya.
Ia berharap Perppu Plt KPK bisa dilakukan sama halnya dengan Perppu Pilkada beberapa waktu yang lalu, yang diterima oleh DPR RI, tapi langsung ditindaklanjuti dengan revisi UU Pilkada karena masih ditemukannya sejumlah kekurangan. "Catatan-catatan dari fraksi ini menurut saya harus diakomodasi oleh pemerintah, nanti hal ini akan terkuak dalam rapat kerja bersama Menkum dan HAM," ujarnya.
Dari PKS ada sejumlah catatan yang harus diperhatikan pemerintah, seperti menyangkut batas usia dan latar belakang pimpinan KPK yang perlu diatur secara eksplisit. Latar belakang pimpinan KPK, misalnya bisa dari mantan jaksa atau mantan hakim.
Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin menegaskan pihaknya akan kembali mengundang Menkum dan HAM Yasonna Laoly untuk mem bahas Perppu KPK pada 20 April mendatang. "Kita tetap jalankan teknis yuridisnya agar tidak terjebak waktu yang tersisa jelang reses 25 April mendatang," ujar Aziz di Gedung DPR RI, kemarin.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari F-PDIP Trimedya Pandjaitan menambahkan, sejauh ini Komisi III terus melakukan pembahasan dengan mengundang sejumlah pakar dan lembaga lain. "Komisi III meminta para pakar hukum tata negara untuk menjelaskan urgensi perppu tersebut," ujarnya. (Nov/P-2)