EKSEKUSI hukuman mati yang dilakukan pemerintah Arab Saudi terhadap warga negara Indonesia sebaiknya menghormati kaidah-kaidah hubungan internasional. Presiden Joko Widodo menegaskan agar eksekusi mati tanpa pemberitahuan yang menimpa dua WNI di Arab Saudi dalam sepekan tidak terulang.
Ia menginstruksikan kepada Kementerian Luar Negeri agar secara maksimal memberikan bantuan kepada 36 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. "Terus terang kami juga kaget karena tanpa pemberitahuan sama sekali," ujarnya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, kemarin.
Presiden mengimbau, meski sistem hukuman mati di sana berbeda dengan Indonesia, pemerintahan Bani Saud sebaiknya bersedia memberitahukan lebih dulu waktu dan tempat eksekusi WNI. Jokowi menegaskan bahwa pemerintah sudah melakukan upaya pencegahan dengan mengirimkan tim Satgasus perlindungan WNI di Arab.
"Termasuk memberikan bantuan hukum kepada terpidana mati lewat Kedutaan Besar RI di Jeddah. Memang berbeda sistem di Arab Saudi. Betul-betul tanpa pemberitahuan, itu yang kemarin kita kirim surat protes," katanya.
Lebih lanjut Wakil Menteri Luar Negeri AM Fahcir mengakui Kemenlu telah diinstruksikan Jokowi untuk menyelamatkan seluruh WNI yang terancam dieksekusi mati di Arab Saudi. Caranya, imbuh Fachir, melakukan mediasi dengan keluarga korban. Ini merupakan satu-satunya cara agar WNI bisa dibebaskan karena membutuhkan pemaafan dari keluarga korban.
Seperti diberitakan, dalam sepekan ini pemerintah Arab Saudi mengeksekusi mati dua WNI tanpa pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia. Pada Selasa, 14 April lalu, eksekusi dilakukan terhadap Siti Zaenab binti Duhri, 47, buruh migran asal Bangkalan, Jawa Timur. Dua hari kemudian pemerintah Arab Saudi mengeksekusi Karni binti Medi Tarsim.
Bertindak tegas Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid kemarin mengunjungi rumah keluarga Karni di Brebes, Jawa Tengah.
Nusron datang bersama Direktur Perlindung-an WNI Kemenlu Muhammad Lalu Iqbal atas nama pemerintah untuk menyampaikan belasungkawa terhadap keluarga Karni.
"Menurut perundangan di Arab Saudi memang pelaksanaan hukuman mati tidak diberitahukan baik kepada pemerintah maupun pihak keluarga yang menjadi korban. Mau bagaimana lagi, tradisi di Arab Saudi memang begitu," tukas Nusron. Dijelaskan, hukuman pancung dilakukan karena keluarga yang menjadi korban pembunuhan tidak mau memaafkan Karni.
Dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah RI dalam masa sidang III tahun sidang 2014-2015, permasalahan TKI yang bekerja di Arab Saudi dibahas. Abraham Liyanto (senator asal Nusa Tenggara Timur), kemarin, meminta pemerintah lebih bekerja keras mengubah sistem perlindungan dan bertindak tegas serta berkesinambungan dalam upaya perlindungan TKI di luar negeri. "DPD akan mendukung dalam bidang pengawasan sesuai dengan yang termaktub dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang juga UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri," pungkasnya. (JI/Wib/Tlc/MG/P-2)