MAHKAMAH Agung (MA) dinilai sudah melanggar konstitusi akibat menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) No 7/2014 tentang Pembatasan Pengajuan Peninjauan Kembali (PK). Salah satu mekanisme acara pidana tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan PK bisa diajukan lebih dari satu kali.
"SEMA itu menutup kemungkinan untuk mengajukan PK atas novum baru, sehingga dalam kondisi penegakan hukum saat ini, yang masih rawan dari tindak pidana korupsi, masyarakat tidak bisa mendapatkan keadilan," papar peneliti Imparsial, Ardi Manto, yang ditemui saat hendak mengajukan permohonan judicial review SEMA No 7/2014 di Gedung MA, Jakarta, kemarin.
Ia menjelaskan SEMA tersebut bertentangan dengan putusan MK No 34/PUU-XI/2013. "Di putusannya, MK menyatakan pengajuan PK bisa dilakukan lebih dari satu kali. Namun, MA menyatakan dalam SEMA No 7/2014 poin ke-3 berbunyi MA berpendapat bahwa PK dalam pidana dibatasi satu kali. Jelas ini sangat kontradiktif dengan putusan MK yang final dan mengikat," paparnya.
Ardi menambahkan, MA tidak bisa memaknai putusan MK itu. Lebih dari itu, putusan MK itu sebagai bentuk jaminan negara kepada rakyatnya untuk mendapatkan keadilan. "Tetapi MA yang sangat dipatuhi para hakim di bawahnya itu malah menerbitkan SEMA. Hakim lebih patuh pada SEMA ketimbang putusan MK," katanya.
Ia mengatakan MA juga telah menabrak aturan karena penerbitan SEMA itu bertentangan dengan Pasal 6 ayat 1 huruf I UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Di situ disebutkan MA hanya diberi kewenangan membuat aturan hukum saat kondisi mendesak dan darurat semata," tegasnya.
Peneliti dari Institute Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus A Napitupulu, yang juga ikut menggugat SEMA itu mengatakan, meski tidak mengikat, SEMA itu menjadi alasan para hakim menolak pengajuan PK kembali. Ia mencontohkan, pada kasus terpidana mati narkotik Namao Madenis yang mengajukan PK untuk kedua kalinya. Namun, Ketua PN Tangerang menolak dengan alasan adanya SEMA No 7 Tahun 2014 itu. (Cah/P-1)