DUALISME kepengurusan di tubuh Partai Golkar dan PPP membuat dua partai itu terancam gagal ikut dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang secara serentak akan digelar pada Desember 2015.
Menurut Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkyansyah kepada Metrotvnews.com, salah satu syarat bagi partai politik yang ingin mengajukan kadernya sebagai calon kepala daerah ialah punya kepengurusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Sebenarnya KPU tidak dalam kondisi menentukan bisa ikut pilkada atau ti dak. Sesuai ketentuan, KPU hanya mengikuti aturan di peraturan KPU dan UU yang mengatur peserta pilkada," ujar Ferry, kemarin.
Ia menjelaskan peraturan KPU dan UU secara tegas telah menyatakan partai politik peserta pilkada harus memiliki kepengurusan yang disahkan lewat surat keputusan Menteri Hukum dan HAM.
"Di situ poin pentingnya, kepengurus an harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM telah mengesahkan kepengurusan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono dan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy.
Namun, pengesahan itu digugat oleh kubu yang berseberangan di dua partai tersebut.
Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie menggugat SK Menkum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono. Gugatan itu mendapat putusan sela dari PTUN Jakarta yang memerintahkan penundaan pemberlakuan SK tersebut.
Demikian halnya dengan PPP. SK Menkum dan HAM untuk kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy dibatalkan oleh PTUN Jakarta. Namun, Menkum dan HAM mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan hingga kini masih dalam proses. Mengacu SK Berkaitan dengan itu, Wakil Sekretaris Jenderal PPP kubu Romahurmuziy, Arsul Sani, beranggapan bahwa KPU tidak bisa merujuk hasil putusan akhir pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kalau menunggu berkekuatan hukum tetap tidak terkejar waktunya. Saya sebagai praktisi hukum menilai KPU tidak bisa mengembangkan waca na untuk menolak pencalonan partai politik ikut pilkada. Tidak ada aturan di UU Pilkada yang mengatakan partai yang bersengketa tidak boleh ikut pilkada. Itu namanya KPU menciptakan norma hukum baru," ujar Arsul.
Ia menjelaskan SK Menkum dan HAM merupakan keputusan pejabat tata usaha negara yang berlaku sampai ada pembatalan karena adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Apabila belum berkekuatan hukum tetap, tegas Arsul, SK Menkum dan HAM itu tetap berlaku.
Pendapat serupa juga disampaikan Agun Gunandjar, Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono. Menurutnya, kepengurusan partai politik yang sah sesuai UU Parpol merupakan yang memenuhi semua persyaratan atau penyelesaian di UU Parpol yang berujung pada keluarnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
"KPU jangan sesekali berpikir bahwa parpol yang sah tidak bisa ikut pilkada karena terjadi konflik kepengurusan di tubuh parpol. KPU harus berpegang teguh kepada UU Parpol, UU Pemilu, atau UU Pilkada," ujar Agun. (P-1)