Dana Hibah Atasi Biaya Pilkada

Astri Novaria
18/4/2015 00:00
Dana Hibah Atasi Biaya Pilkada
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan sambutan saat Peresmian Pemilihan Kepada Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak, di Gedung KPU Pusat, Jakarta, kemarin.(MI/Arya Manggala)
KERISAUAN sejumlah daerah yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember mendatang atas ketersediaan dana pilkada bisa teratasi.

Kementerian Dalam Negeri tengah menyiapkan payung hukum untuk memberikan solusi anggarannya, yakni dana hibah. "Kita akan memberikan payung hukum. Bicara ke Kementerian Keuangan, ke KPU mengenai penganggaran karena satu daerah dengan daerah lain berbeda, secara geografis juga," kata Mendagri Tjahjo Kumolo, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, kemarin.

Menurut Tjahjo, persoalan anggaran saat ini masih dibebankan kepada kepala daerah dari 269 daerah yang jadi peserta pemilu secara mandiri. Namun, dengan adanya payung hukum, Mendagri mengupayakan memfasilitasi anggaran melalui beberapa cara.

"Bagi yang belum (memiliki anggaran), saya yakin mereka bisa melakukan penyisiran anggaran yang diputuskan maupun anggaran dengan model hibah, swakelola ketetapan yang mendahului dalam kaitan penetapan Perda APBD Kemendagri akan memberikan payung hukum ke kepala daerah menyangkut anggaran ini," jelas Tjahjo.

Ia menjelaskan dari hasil rapat dengan Komisi II, bersama dengan KPU dan Bawaslu, Kamis (16/4) malam, disepakati untuk segera merevisi Peraturan Mendagri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Klarifikasi anggaran

Kemendagri akan mengklarifikasi ketersediaan anggaran pilkada di 68 daerah yang masa jabatan kepalanya berakhir pada semester pertama 2016. "Nanti, kita akan undang semuanya itu, Senin (20/4). Kami akan menyisir. Jadi, sifatnya kami meminta klarifikasi dan kami tetap berasumsi anggaran itu tersedia," ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek. Pihaknya, kata dia, akan mengundang para sekda, KPU daerah, dan Panwaslu.

Hal itu dilakukan mengingat pelaksanaan tahapan pilkada serentak gelombang pertama akan berlangsung dalam waktu dekat, tetapi daerah tersebut belum melaporkan ketersediaan anggarannya.

Reydonnyzar menegaskan Kemendagri telah mengirimkan surat edaran kepada 68 daerah, yang wajib mengikuti pilkada serentak gelombang pertama pada Desember 2015, untuk menyusun APBD berdasarkan pedoman Peraturan Mendagri No 37 Tahun 2014.

KPU dan pemerintah di Jakarta, kemarin, meresmikan dimulainya tahapan pilkada serentak 2015 meskipun masih banyak ketidaksiapan yang dihadapi di daerah.

Peresmian tahapan pilkada tersebut ditandai penyerahan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dari KPU pusat kepada perwakilan KPU daerah.

"Dari 10 draf peraturan KPU yang kami ajukan, sampai hari ini baru tiga yang dinyatakan selesai konsultasi dan sudah kami tetapkan menjadi PKPU. Sekarang, tinggal tujuh draf yang dijadwalkan pembahasannya dengan DPR dan pemerintah hingga Senin (20/4)," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik.

KPU mulai mempersiapkan diri menjelang pilkada yang akan digelar pada 9 Desember. Tahapan pilkada pun mulai disusun, dari pendaftaran hingga gelaran kampanye calon kepala daerah menjelang pemilihan. "Pembukaan pendaftaran pasangan calon kita mulai 26-28 Juli mendatang," ujar komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah. (Ant/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya