Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENGAMAT politik sekaligus peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syamsuddin Haris menilai Presiden Joko Widodo memiliki daya tawar tinggi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu KPK.
Perppu KPK, ucap Haris, juga akan menaikkan wibawa Jokowi karena menunjukkan komitmennya untuk memperkuat komisi antirasywah dan mewujudkan visi pemerintahan yang bersih.
Karena itu, imbuhnya, Jokowi sangat dimungkinkan untuk menerbitkan Perppu.
"Menurut saya ini kesempatan bagi Presiden untuk memulihkan martabat. Perpu KPK dibutuhkan untuk menguatkan pemberantasan korupsi. Komitmen dan visi itu hanya bisa ditegakkan apabila KPK kuat," kata Syamsuddin di Jakarta, Rabu (2/10).
Menurutnya, Jokowi tidak perlu khawatir berlebihan mengenai dukungan partai politik di DPR perihal penerbitan Perppu. Pasalnya, dukungan publik saat ini kepada Presiden untuk menerbitkan Perppu KPK sangat kuat.
Baca juga: Jokowi tidak Langgar Aturan Jika Terbitkan Perppu KPK
Terlebih, imbuh Haris, Jokowi sebagai Presiden Terpilih 2019-2024 mempunyai kartu truf posisi tawar terhadap partai perihal pemilihan komposisi kabinet mendatang.
"Tidak ada alasan untuk khawatir terjadap penolakan Perppu KPK," ucapnya.
Syamsuddin berpendapat DPR yang mengusulkan revisi UU KPK sejatinya menghambat visi Jokowi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. Untuk itu, Perppu sebagai hak subjektivitas Presiden bisa diterbitkan untuk mencapai visi tersebut. Menurut dia, situasi saat ini termasuk genting bagi Presiden untuk menerbitkan Perpu.
"Melalui revisi UU KPK, penindakan tidak ada dan substansinya lebih seperti komisi pencegahan korupsi. Perubahannya drastis karena hampir semua pasal diubah termasuk penambahan dewan pengawas," ucapnya.(OL-5)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengatakanpenerbitan Perppu Perampasan Aset ada di tangan Presiden Joko Widodo.
DPR tak juga kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Kelanjutan pembahasan RUU Perampasan aset di tangan DPR. Kalau sekarang tidak jelas, berarti tidak ada itikad baik dari DPR untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Komisi II dan pemerintah sepakat bahwa perubahan jadwal itu dilakukan lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Aturan yang menganulir pelaksanaan pilkada November 2024 merupakan inisiatif pemerintah dalam bentuk Perppu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved