SEMBILAN pejabat dan pegawai PT PLN (persero) yang diduga terlibat korupsi proyek 21 gardu induk listrik di Jawa, Bali, dan NTB senilai Rp1,063 triliun akhirnya ditahan. Selain itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pekan depan akan memeriksa mantan Dirut PLN Dahlan Iskan.
"Pada hari ini (kemarin), jaksa penyidik menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, mereka mendekam di Rutan Cipinang selama 20 hari atau hingga berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Adi Toegarisman, kemarin.
Mereka yang berstatus tahanan itu, yakni Manajer Unit Pelaksana Konstruksi (UPK) Jaringan Jawa-Bali (JJB) IV Region Jabar Fauzan Yunas, Manajer UPK JJB IV Region DKI Jakarta dan Banten Syaifoel Arief, dan Manajer Konstruksi dan Operasional Ikitring Jawa-Bali-Nusa Tenggara I Nyoman Sardjana.
Tahanan lain, lanjut Adi, ialah Deputi Manajer Akuntansi Ikitring JJB-Nusa Tenggara Ahmad Yendra Satriana, Asisten Engineer Teknik Elektrikal UPK JJB 2 Yushan, Ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Totot Fregatanto, dan empat anggota PPHP antara lain Yayus Rusyadi Sastra, Endi Purwanto, dan Arief Susilo Hadi.
Pekan depan, penyidik kejaksaan berencana memeriksa mantan Dirut PLN Dahlan Iskan. Ketika proyek bergulir, Dahlan memegang peranan penting, yakni sebagai kuasa pengguna anggaran pembangunan 21 gardu induk.
Megaproyek 21 gardu induk listrik itu diga rap sejak Desember 2011 dan sejatinya rampung Juni 2013. Ke-21 gardu berkapasitas 150 kilovolt itu tersebar di Jabar, Jateng, Jatim, Bali, dan NTB. Lima proyek yang rampung ialah GI New Wlingi, Fajar Surya Extention, Surabaya Selatan, Mantang, dan Tanjung. (Gol/X-4)