GUBERNUR Sumatra Selatan Alex Noerdin kembali mangkir untuk kali kedua dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, keterangan dari politikus Partai Golkar itu dibutuhkan karena dianggap mengetahui penggelembungan anggaran pembangunan Wisma Atlet Jakabaring.
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan Alex terancam dipanggil paksa. "Prosedur tetap akan dilakukan dalam proses pemanggilan baik itu saksi maupun tersangka. Akan dipanggil paksa jika tanpa keterangan," ujar Johan di Gedung KPK, kemarin.
Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, mengungkapkan Alex dipanggil untuk menjadi saksi bagi Kepala Dinas PU Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan Rizal Abdullah yang lebih dahulu menjadi tersangka korupsi wisma atlet.
Alex dianggap mengetahui perkara yang merugikan negara sebesar Rp25 miliar itu, karena merupakan atasan Rizal Abdullah. "Akibat tidak hadir dengan alasan agenda pemerintahan, direncanakan akan panggil lagi (Alex) pada Senin (20/4)," cetus Priharsa.
Kepala Biro Humas Pemprov Sumsel Zaki Aslam menjelaskan Alex tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena sedang menghadiri acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbangda) Palembang, Sumatra Selatan.
"Pak Alex tidak (ke KPK), sebab hari ini Pak Gubernur ada Musrenbangda RKPD Provinsi Sumsel dan beberapa audiensi lain di Palembang," jelasnya saat dihubungi, kemarin.
Nama Alex mencuat setelah ada pernyataan terpidana kasus ini, M Nazaruddin. Mantan Bendahara Partai Demokrat itu menyebut Alex mendapatkan sejumlah uang dari korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring
"Pak Alex itu, kan, mendapat 2,5%," ucap Nazar ketika itu.
Pada kasus itu, KPK juga telah menjerat sejumlah pihak selain M Nazaruddin, yaitu Angelina Sondakh, Mindo Rosalina Manulang, El Idris, dan Wafid Muharam.
Untuk Rizal Abdullah, KPK menyangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Cah/P-5)