Rumah, Mobil, Uang untuk Bhatoegana

MI/ADHI M DARYONO
17/4/2015 00:00
Rumah, Mobil, Uang untuk Bhatoegana
(ANTARA/SIGID KURNIAWAN)
SETELAH sempat tertunda dua kali, pembacaan dakwaan terhadap mantan Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana akhirnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.

"Ikan sepat ikan gabus, makin cepat makin bagus ya Pak Sutan," kata hakim Artha Theresia saat membuka sidang. Setelah memastikan Bhatoegana dalam keadaan sehat, Artha lalu memberi wejangan. "Ingat pesan saya, jangan banyak komentar, dan jangan dikarang-karang.''

Dari dakwaan terungkap Bhatoegana menerima uang suap dari mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno untuk memuluskan pembahasan APBN-P 2013 di rapat kerja Komisi VII DPR 2009-2014.

Bhatoegana bertemu Waryono di Restoran Edogin Hotel Mulia Senayan, 27 Mei 2013. "Terdakwa pada saat itu mengatakan 'ini tugas khusus'," ujar jaksa Dody Sukmono.

Uang pecahan dolar Amerika Serikat itu dibagi-bagi ke empat pemimpin Komisi VII yang masing-masing mendapat US$7,500, 43 anggota Komisi VII masing-masing menerima US$2,500, dan Sekretariat Komisi VII sejumlah US$2.500.

"Uang tersebut dimasukkan ke amplop warna putih dengan kode berupa huruf 'A' artinya anggota, 'P' artinya pimpinan, dan 'S' untuk sekretariat," jelas Dody.

Bhatoegana juga didakwa meminta uang ke Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Pada awal bulan puasa 2013, dia menanyakan uang tunjangan hari raya dengan alasan untuk Komisi VII kepada Rudi Rubiandini selaku mitra kerja.

"Dalam beberapa kali pertemuan dengan Rudi, terdakwa selalu menanyakan 'sudah belum' dan dijawab oleh Rudi 'belum'," terang jaksa.

Curhat mobil

Bhatoegana kemudian didakwa menerima mobil setelah curhat ke Direktur PT Dara Trasindo Eltra, Yan Achmad Suep, Oktober 2011. Perusahaan milik Yan bergerak di bidang keagenan untuk fasilitas produksi atau pengeboran minyak dan gas bumi.

Mobil Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G warna hitam, kata jaksa, merupakan jenis paling baru ketika itu. Jaksa pun mendakwa Bhatoegana menerima satu rumah karena pernah membantu pemberian remisi terpidana korupsi Saleh Abdul Malik yang juga Komisaris PT SAM Mitra Mandiri. "Terdakwa bermaksud mengikuti pilkada Sumatra Utara.''

Dakwaan berikutnya ialah menerima uang tunai Rp50 juta sebagai bentuk 'perhatian' dari mantan Menteri ESDM Jero Wacik.

Setelah pembacaan, Bhatoegana mengaku tidak mengerti seluruh isi dakwaan. Pada persidangan berikutnya, ia akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya