Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PAKAR Hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan Presiden Jokowi perlu mengkaji secara mendalam ihwal tuntutan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Revisi UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Pasalnya, regulasi yang terbit melalui kewenangan Presiden itu memiliki banyak ketentuan.
"Penerbitan Perppu sebagaimana saran beberapa tokoh masyarakat jangan sampai menyesatkan Presiden dan masyarakat. Syarat penerbitan Perppu tidak lah dilakukan secara serampangan tetapi perlu memenuhi syarat konstitusional," ujarnya kepada Media Indonesia, Sabtu (28/9).
Menurut dia, berdasarkan Pasal 22 UUD 1945 dan syarat yudisial dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.138/PUU-VII/ 2009 menyatakan Presiden hanya bisa menerbitkan Perppu dalam hal adanya kegentingan yang memaksa. Namun itu harus diartikan terhadap tiga makna.
Pertama, memaksa dalam arti adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Poin selanjutnya UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.
"Ketiga, memksa dalam arti kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," paparnya.
Baca juga: Perppu KPK Penting Untuk Pastikan Pemberantasan Korupsi
Ia menjelaskan, dengan arti tersebut maka pemahaman dan persyaratan konstitusional penerbitan Perppu tidak ada kegentingan yang memaksa dan mengharuskan Presiden menerbitkan Perppu Revisi UU KPK. Sehingga kaitan dengan UU Revisi KPK, Presiden bukan dan tidak dalam kapasitas menerbitkan Perppu sehingga harapannya tidak terjebak melanggar konstitusi dan hukum.
"Saran menerbitkan Perppu adalah solusi menyesatkan dan memposisikan Presiden dalam jebakan dan penerbitan Perppu secara substansial melanggar konstitusi dan hukum," tegasnya.
Ia menduga terdapat rekayasa politik yang menghendaki Presiden memasuki lubang hitam pelanggaran konstitusi dengan tujuan akhir legally impeachment. Pola menyesatkan ini modus yang tidak bijak.
"Jalan terbaik bagi polemik Revisi UU KPK sesuai hukum dan konstitusional adalah memberikan media solusi hukum melalui permohonan uji materi ke MK yang konstitusional, atau Presiden dapat menunggu Putusan MK terhadap uji materil Revisi UU KPK dari beberapa komponen masyarakat yang Senin depan ini disidangkan oleh MK," pungkasnya.(OL-5)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengatakanpenerbitan Perppu Perampasan Aset ada di tangan Presiden Joko Widodo.
DPR tak juga kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Kelanjutan pembahasan RUU Perampasan aset di tangan DPR. Kalau sekarang tidak jelas, berarti tidak ada itikad baik dari DPR untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Komisi II dan pemerintah sepakat bahwa perubahan jadwal itu dilakukan lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Aturan yang menganulir pelaksanaan pilkada November 2024 merupakan inisiatif pemerintah dalam bentuk Perppu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved