Polisi Parlemen Dinilai Salahi UU Polri

MI
17/4/2015 00:00
Polisi Parlemen Dinilai Salahi UU Polri
(MI/ANGGA YUNIAR)
RENCANA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membentuk polisi parlemen menuai kritik. Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan DPR tidak membutuhkan sekelompok pasukan polisi untuk menjaga keamanan karena sudah cukup dengan petugas keamanan dalam (pamdal).

"DPR tak perlu diamankan oleh pasukan polisi yang dipimpin oleh brigadir jenderal polisi. DPR sudah cukup diamankan oleh petugas keamanan dalam atau pamdal," kata Jimly seperti dilaporkan Metro TV, kemarin.

Ia menambahkan keberadaan aparat polisi di kantor wakil rakyat menyalahi Undang-Undang Polri. "Bila keamanan DPR dirasa kurang memadai, DPR dapat menambah jumlah pamdal bukan malah mengalihkan ke Polri," cetusnya.

Wacana tersebut kini masih digodok di Badan Legislasi (Baleg). Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan usul pembentukan polisi khusus parlemen merupakan hasil kajian yang juga melibatkan Mabes Polri. Nantinya polisi berpangkat brigjen yang memimpin

"Sudah melakukan kajian dengan Mabes Polri. Itu hasil kajian 2005-2025 sudah terbentuk. Itu untuk mengamankan gedung parlemen ini," kata Firman di Jakarta, Selasa (14/4) lalu.

Di sisi lain, Ketua DPD RI Irman Gusman menyambut baik usulan polisi parlemen dalam mengamankan gedung parlemen. Hal itu penting untuk menata sistem pengamanan gedung parlemen yang lebih baik.

"Pengamanan parlemen masih minim sekali sekarang. Dengan adanya unit polisi diharapkan bisa lebih teratur dan bertanggung jawab," ujarnya kepada Media Indonesia, kemarin.

Ia mengutarakan kebutuhan polisi parlemen sudah lama dibicarakan. Kebutuhan polisi parlemen tersebut untuk merestrukturisasi terkait sistem pengamanan di parlemen. Nantinya, pamdal bisa berkoordinasi dengan polisi.

Terpisah, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah John Pieris mengatakan setuju dengan wacana diadakannya polisi parlemen. Menurut dia, anggota parlemen mempunyai posisi yang strategis.

Ia menambahkan sebagai lembaga tinggi negara pembuat undang-undang, kewibawaan DPR RI perlu dijaga. "Bukan mengawal anggota parlemen, melainkan mengawal wibawa DPR," kata dia. (Ima/Ind/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya