Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA DPR RI dari Fraksi NasDem Teuku Taufiqulhadi menyatakan langkah parlemen mengesahkan revisi UU KPK merupakan hal tepat dan benar. Menurutnya, itu merupakan upaya untuk memperbaiki dan menguatkan KPK secara kelembagaan negara, bukan melemahkan.
"Yang mengatakan KPK sudah dilemahkan adalah sebuah upaya provokasi yang menyesatkan," katanya dalam forum diskusi bertema "KPK Dibajak ???" di Gedung Joang 45 Jakarta, Jumat (27/9). Acara itu dihadiri ratusan peserta yang sebagian besar para mahasiswa dari berbagai kampus se-Jabodetabek.
Baca juga: Keponakan Prabowo Dilarang Baca Doa saat Sidang Akhir MPR
Madun Hariadi yang juga Ketua Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia menambahkan, KPK sudah melenceng dari tujuan awalnya terbentuk. Menurut dia, banyak oknum yang bertindak seperti perampok dengan menggunakan fasilitas negara.
Ia mencontohkan perihal merampas harta orang atau aset orang tanpa ada kejelasan. Misalnya OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan kepada bupati. Bupati sejatinya tidak sendiri saat melakukan korupsi, dan melibatkan berbagai kepala dinas.
"Nanti kepala dinas diperiksa kemudian banyak aset-aset yang disita tanpa sepengetahuan publik, tapi yang di-blow up itu hanya proses OTT bupati-nya saja. Padahal dalam proses itu kan banyak saksi. Jadi saya melihatnya (KPK) sudah kritis," ujar aktivis antikorupsi tersebut.
Sementaran itu, Kurnia Ramadana dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan ketidaksetujuannya terhadap revisi UU KPK. Adapun hal-hal yang menjadi catatan ICW ialah pembentukan Dewan Pengawas, pengaturan mengenai penyadapan, diberikannya kewenangan SP3, serta mengenai status kepegawaian di KPK. (*/A-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved