Damayanti Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Cah/Ant/P-2
27/1/2016 02:15
Damayanti Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Tersangka dalam kasus dugaan suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Dessy A Erwin (kiri) tampak seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.(MI/Susanto)

ANGGOTA Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, yang tertangkap tangan oleh KPK menerima suap, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada KPK.

"Pengajuan DWP (Damayanti Wisnu Putranti) sebagai JC memang benar sudah diterima KPK pada Jumat (22/1) lalu," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Damayanti ialah tersangka kasus dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) yang terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (13/1).

Namun, menurut Yuyuk, status JC tidak langsung diberikan kepada Damayanti. "Nanti dikaji dulu oleh Biro Hukum dan tim penyidik mengenai hal ini. Jika dikabulkan, yang bersangkutan akan mendapat keringanan hukum. Tetapi, semuanya sekali lagi baru diajukan.

"Salah satu aturan mengenai JC tertera dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Bila seorang tersangka mendapatkan status JC, hakim dapat menjatuhkan pidana paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud.

"JC definisinya adalah orang yang turut juga melakukan tindak pidana kemudian atas inisiatif sendiri berniat mengungkapkan hal-hal yang berguna dalam penanganan perkara. Nanti akan ditelaah apa yang bisa dia kontribusikan untuk membongkar hal yang lebih besar. Sampai saat ini masih dibahas dan belum ada keputusan apakah mendapat status JC atau tidak," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Namun, pemanggilan saksi-saksi lain dalam kasus tersebut juga belum

ditetapkan. Misalnya Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono. "Pemanggilan Menteri PU-Pera belum bisa dikonfirmasi. Itu sepenuhnya kewenangan penyidik. Jika penyidik membutuhkan keterangan dari Menteri PU-Pera, akan dipanggil," kata Yuyuk.

Dalam perkara itu, KPK sudah menetapkan Damayanti dan dua rekannya, yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, sebagai tersangka dugaan penerimaan suap masing-masing sebesar S$33.000 (sekitar Rp320,1 juta) sehingga totalnya mencapai S$99.000 (Rp960,3 juta).

Atas perbuatan itu, ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah.

Hadiah itu diberikan sebagai akibat telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya