Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPUTUSAN pemerintah dan DPR menunda pengesahan lima revisi undang-undang menjadi undang-undang diharapkan dapat disikapi mahasiswa dengan tidak lagi menggelar demonstrasi.
Di penghujung masa jabatan, DPR sedianya mengesahkan sejumlah revisi undang-undang. Namun, karena berbagai pertimbangan, termasuk gencarnya penolakan di masyarakat, lima di antaranya ditunda.
Kelima revisi UU yang ditunda tersebut ialah UU Pertanahan, Minerba, KUHP, Pemasyarakatan, dan Ketenagakerjaan. Tiga lainnya sudah disahkan, termasuk UU tentang KPK (lihat grafik).
Menko Polhukam Wiranto menegaskan keputusan menunda penge-sahan lima revisi UU tidak sembarangan. "Penundaan ini bukan asal-asalan, tapi Presiden Joko Widodo merasa perlu mendengarkan kepentingan rakyat, perhatian rakyat, dan opini rakyat," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, kemarin.
Penundaan, imbuh Wiranto, perlu dilakukan karena masih ada bebe-rapa pasal yang butuh pendalaman. Pemerintah ingin revisi UU tidak merugikan rakyat.
"Saya kira dengan adanya penundaan yang didasarkan oleh kebijakan pemerintah untuk lebih mendengarkan suara rakyat, maka sebenarnya demonstrasi-demonstrasi yang menjurus penolakan revisi UU Pemasyarakatan, KUHP, Ketenagakerjaan, itu sudah tidak relevan lagi. Enggak penting lagi," tandas Wiranto.
"Karena (aspirasi) bisa diberikan lewat jalur yang tidak perlu di jalanan. Yang lebih terhormat, etis, yakni dialog konstruktif," imbuhnya.
Dia mengimbau yang ingin terus berunjuk rasa agar mengurungkan niat sebab aksi itu hanya membuang energi dan mengganggu ketertiban.
Jalur hukum
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly pun mengajak mahasiswa lebih mengedepankan diskusi atau menempuh jalur hukum jika masih keberatan. Dia mengingatkan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan isu revisi UU untuk kepentingan politik. "Maka saya berharap kepada adik-adik saya mahasiswa jangan terbawa oleh agenda politik yang tidak benar."
Menurut Yasonna, masyarakat yang masih keberatan terhadap produk hukum seperti UU KPK bisa meminta informasi yang utuh kepada pemerintah atau mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu merupakan cara yang elok.
Ketua DPR Bambang Soesatyo juga menyatakan pihaknya mendengarkan aspirasi publik. "Kami menunda bukan hanya usul (dari) pemerintah, melainkan kami mendengar aspirasi dari adik-adik mahasiswa."
Ketua BEM Kema Fakultas Teknologi Industri Pertanian Universitas Padjadjaran Zaki Andika Saputra yang kemarin ikut berunjuk rasa di depan Gedung DPR mengaku puas setelah pengesahan sejumlah revisi UU ditunda. Menurutnya, tidak akan ada aksi lagi di jalanan.
"Sekarang, tugas kami mengawal proses ke depannya agar semua RUU karet yang ada dicabut, tidak hanya ditunda."
Sumber: Tim Riset MI
Sementara itu, PB HMI mengeluarkan surat resmi yang ditandatangani Ketua Umum Saddam Al Jihad berisi imbauan kepada seluruh badan koordinasi, cabang, dan komisariat untuk mengkaji secara matang isi revisi KUHP. Mengenai UU KPK, PB HMI memilih judicial review terkait pasal yang perlu diperbaiki. (Tim/X-8)
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
PAN mengeklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diusulkan untuk memperkuat tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Presiden Joko Widodo menolak mengomentari usulan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada DPR sebagai inisiator.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved