Komisi Kejaksaan Dukung Pengusutan Kasus Papa Minta Saham

Pengirim: Erandhi Hutomo Saputra
26/1/2016 22:23
Komisi Kejaksaan Dukung Pengusutan Kasus Papa Minta Saham
(MI/USMAN ISKANDAR)

Meski DPR membentuk panitia kerja (panja) Freeport yang tercium aroma intervensi, namun Komisi Kejaksaan (Komjak) menyatakan mendukung penuh Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Wakil Ketua Komjak, Erna Ratnaningsih menyatakan dukungannya agar Kejaksaan tidak terpengaruh dengan panja tersebut dan tetap fokus untuk mengungkap adanya pemufakatan jahat yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut.

Erma bahkan mendukung agar Kejaksaan segera menyimpulkan kasus tersebut dengan meningkatkan ke penyidikan namun harus berdasarkan alat bukti yang kuat. “Ini kasusnya ada unsur politis, harus mempertimbangkan bukti-bukti secara hukum untuk meningkatkan ke penyidikan,” ujar Erna di Jakarta, Selasa (26/1).

Komjak, kata Erna, terus memantau perkembangan kasus tersebut dan menilai sejauh ini tidak ada kesalahan dari Kejaksaan dalam mengusutnya.

Terkait pembentukan panja Freeport oleh DPR, menurut Erna tidak ada masalah sepanjang fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPR hanya pada Freeport secara umum. Namun jika DPR hanya menggunakan panja tersebut sebagai tameng untuk masuk ke kasus yang menjerat politisi Golkar itu, maka hal itu sudah termasuk intervensi hukum.

Erna pun meminta Kejaksaan tidak melempem dengan adanya panja, karena jika Kejaksaan tiba-tiba menghentikan kasus tersebut, maka Komjak akan mempertanyakannya.

“Kalau panja kaitannya dengan Freeport sah-sah saja, tapi kalau masuk ranah kasus itu sudah intervensi hukum. Tetapi Kejaksaan harus maju terus, malah kalau kasus ini dihentikan, kita mempertanyakan,” tegasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya