Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa tindak pidana korupsi menjadi faktor utama penghambat investasi di Indonesia.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan bahwa ada 16 faktor yang menghambat berbisnis di Indonesia. Data tersebut didapatkan KPK dengan menggandeng World Economic Forum (WEF)
"Jadi hambatan investasi Indonesia itu nomor satu itu korupsi, yang kedua inefisiensi birokrasi, yang ketiga akses ke pembiayaan, yang kempat infrastruktur tidak memadai dan seterusnya," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/9).
Selain itu terdapat pula faktor lain diantaranya, instabilitas kebijakan, instabilitas pemerintah, rasio pajak, etos kerja yang buruk, regulasi pajak inflasi, kurangnya tenaga kerja terampil, kejahatan dan pencurian.
Baca juga: Alasan Jokowi Setuju Ubah UU KPK: Survei hingga Hambat Investasi
Selain itu, terbatasnya peraturan tenaga kerja, kebijakan mata uang asing, kapasitas inovasi tidak memadai, dan terakhir kesehatan masyarakat yang buruk.
Dalam skala 0 hingga 16 poin, Korupsi menjadi faktor utama hambatan korupsi di Indonesia dengan 13 poin.
"Oleh karena itu agak aneh jika pemberantasan korupsi itu tidak dianggap sebagai yang menghambat investasi. WEF jelas mengatakan bahwa hambatan invesitasi di indonesia yang menempati nomor satu itu adalah masih maraknya korupsi di Indonesia," jelas Laode.
"Mereka bahkan memberikan kami data dari WEF tahun 2009, jadi hambatan investasi di Indonesia itu adalah nomor satu korupsi," imbuhnya.
Sebelumnya Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko menjelaskan perbedaan sikap Presiden terhadap Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Presiden memutuskan menunda pengesahan RUU KUHP, namun melanjutkan untuk mengesahkan RUU KPK.
Alasan Jokowi setuju pengesahan RUU KPK, menurut Moeldoko, karena berdasarkan hasil survei, sebanyak 44,9% masyarakat ingin agar UU KPK direvisi. Selain itu, revisi dilakukan dengan pertimbangan keberadaan lembaga antirasuah itu bisa menghambat upaya investasi.(OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved