Moeldoko Pastikan Revisi UU KPK Beri Kepastian Hukum Investor

Akmal Fauzi
24/9/2019 06:06
Moeldoko Pastikan Revisi UU KPK Beri Kepastian Hukum Investor
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

KEPALA Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko meluruskan pernyataan yang disampaikan kepada jurnalis di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9). Sebelumnya, Moeldoko dilaporkan menyebut KPK menghambat investasi.

"Maksudnya, Undang-Undang KPK yang baru memberikan beberapa landasan bagi kepastian hukum, termasuk bagi investor," kata Moeldoko dalam siaran persnya, Senin (23/9) malam.

Moeldoko menyebut, dalam revisi UU tersebut, KPK memiliki kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Dengan SP3 itu, KPK bisa memberikan kepastian hukum bagi para tersangka yang kasusnya mandek.

Dalam UU KPK Nomor 30 Tahun 2002, KPK tidak memiliki kewenangan menerbitkan SP3.

Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Bupati Pakpak Bharat

Menurut Moeldoko, penetapan status tersangka yang tanpa kepastian hukum akan menjadi momok bagi investor untuk menanamkan modal.

"Dengan Undang-Undang yang baru, KPK bisa menerbitkan SP3 dan itu menjadi kepastian hukum yang bisa menjadi nilai positif bagi investasi," ucap Moeldoko.

Hal lain, lanjut Moeldoko, misalnya terkait keberadaan Dewan Pengawas bagi KPK.

Dewan ini akan membantu KPK bekerja sesuai perundangan yang berlaku termasuk dalam penyadapan. Kepastian hukum inilah yang diyakini akan membuat investasi di Indonesia akan lebih baik.

"Jadi maksud saya bukan soal KPK yang menghambat investasi. Tapi KPK yang bekerja berdasarkan Undang-Undang yang lama masih terdapat celah kurangnya kepastian hukum, dan ini berpotensi menghambat investasi," kata Moeldoko.

KPK, bagi Moeldoko, akan semakin kuat dan kredibilitasnya terjaga dengan sejumlah revisi untuk memberi kepastian hukum bagi investor. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya