Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Udjiyati yang menolak seluruh permohonan pra-peradilan Dirut Pelindo Dua Richard Jost (RJ) Lino dinilai tidak tepat. Hakim dinilai mengesampingkan seluruh keterangan saksi yang dihadirkan pihak Lino.
Dalam putusan ini, Hakim Udjiati menyatakan penetapan Lino sebagai tersangka telah sesuai dan berdasar hukum. Termasuk dua alat bukti yang selama ini dipertanyakan tim kuasa hukum RJ Lino, diputus hakim telah dipenuhi oleh KPK.
"Menurut saya putusan ini tidak tepat, putusan seperti ini sangat berbahaya, sebab setiap orang bisa saja ditetapkan tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup," ungkap pengacara RJ Lino Maqdir Ismail, seusai sidang, Selasa (26/1).
Menurut Maqdir, sejak awal dirinya mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah karena mengabaikan dua alat bukti dan kerugian negara. Selain itu pihaknya tetap menilai KPK melakukan upaya melawan hukum karena kerugian negara belum terbukti tetapi RJ Lino justru ditetapkan tersangka.
Sementara, hakim justru mengesampingkan petitum pihaknya mengenai kerugian negara tersebut. Menurut hakim, meski belum ada kerugian negara, namun bukan halangan untuk menetapkan tersangka pada seseorang secara sah. Hakim juga memutus, dalam penetapan RJ Lino tidak ada tindakan yang melawan hukum dari KPK.
"Tidak bisa orang pencuri ditetapkan sebagai tersangka korupsi bila belum jelas unsur pembuktiannya. Mana buktinya RJ Lino sebagai tersangka, bukti itu tidak ditunjukan KPK, tidak ditunjukan juga oleh hakim. Putusan MK jelas betul kerugian negara yang hitung BPK, tapi ini juga tidak ada," tegasnya.
Maqdir menambahkan pihaknya belum menentukan langkah selanjutnya terkait ditolaknya permohan praperadilan kliennya tersebut. Menurutnya, pihaknya masih akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Lino terkait putusan ini. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved