Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

RUU KUHP Dinilai Melanggar HAM

Mediaindonesia.com
22/9/2019 09:35
RUU KUHP Dinilai Melanggar HAM
Konsultan politik Denny JA.(ANTARA)

LANGKAH Presiden Joko Widodo meminta penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dinilai tepat. Sebab, jika tidak, Jokowi, berserta pimpinan DPR akan dicatat sejarah sebagai pemimpin dan politisi yang membawa Indonesia melanggar hak asasi manusia (HAM).

Hal itu disampaikan konsultan politik Denny Januar Ali akrab disapa Denny JA dalam keterangannya merespons kontroversi RUU KUHP, Minggu (22/9).

Menurut konsultan politik sekaligus pendiri lembaga survei LSI Denny JA ini, para ketua umum partai juga akan tercatat dalam sejarah karena membawa Indonesia melawan jarum jam alias pergi ke masa silam.

"Mereka akan dicatat dengan tinta hitam," ujar Denny.

Ia merujuk satu prinsip saja dalam RUU KUHP itu yaitu pidana seksual, Pasal 417 KUHP Ayat 1 yang berbunyi 'Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II'.

Pasal itu, ujar Denny, bertentangan dengan prinsip HAM yang dijamin PBB. Right to sexuality itu sudah menjadi prinsip HAM. Ia menjadi bagian dari rights to privacy di bidang seksualitas. Persepsi yang berbeda soal seksualitas dan tindakan yang mengikutinya, sejauh itu terjadi antarorang dewasa, dan suka sama suka, bukanlah tindakan kriminal.

"Mungkin ada yang bertanya, di mana salah pasal itu? Bukankah memang hubungan seksual di luar pernikahan itu berdosa?" kata Denny.

Menurut dia, justru di situ permasalahannya. Negara modern berdiri di atas prinsip tidak semua yang berdosa menurut paham agama harus diadopsi oleh negara dengan ganjaran hukum penjara.

"Makan sapi bagi sebagian warga Hindu terlarang. Apa jadinya jika negara juga melarang warga makan sapi? Lalu mereka yang makan sapi akan masuk penjara?" ujar dia.

Hal yang sama dengan makan babi. Bagi penganut agama Islam, kata dia, makan babi itu dilarang dan berdosa.

"Apa jadinya jika negara juga melarang semua warga makan babi? Lalu bagi yang makan babi akan masuk penjara?" tukas dia.


Baca juga: Bawaslu Hadapi Kendala Pendanaan Pilkada 2020


Denny menambahkan, prinsip agama yang melarang hubungan seksual dan LGBT di luar pernikahan sebagai dosa memang dihormati. Mereka boleh berkampanye untuk itu. Namun, negara modern tidak menjadikan larangan agama itu sebagai tindakan kriminal. Ini ruang pribadi warga negara dewasa.

Ia mengisahkan, pada 1911 misalnya, Pemerintah Belanda melarang hubungan seks homoseksual. Pelakunya bisa masuk penjara. Ini dibakukan dalam kitab hukumnya. Namun 90 tahun kemudian, pada 2001, Belanda termasuk negara pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis.

"Dunia sudah berubah," ujarnya.

Mahkamah Agung negara India juga, kata dia, membuat terobosan soal ini. Pada 2018, hubungan seksual di luar nikah (adultery) itu dianggap sebagai masalah moral belaka. Hubungan seksual di luar menikah, sejauh antarorang dewasa, dan suka sama suka, bukan masalah kriminal.

Tak boleh ada penjara untuk hubungan seksual orang dewasa di luar pernikahan karena warga memiliki persepsi yang berbeda soal itu, yang dijamin oleh HAM PBB. Itu bagian fundamental dalam bangunan negara modern, yakni rights to privacy bidang seksualitas.

Ia menambahkan, kita berutang budi kepada para aktivis civil society dan gerakan mahasiswa yang kini bergerak menentang RUU KUHP. Dengan segala keterbatasan mereka melawan, menjaga spirit era reformasi, menjaga prinsip HAM.

Seandainya para aktivis itu akhirnya kalah, setidaknya mereka aktivis itu sudah mencoba apa yang bisa. Seperti yang dikatakan Nyai Ontosoroh dalam film 'Bumi Manusia'.

"Nak, kita sudah melawan. Kita sudah melawan dengan sehormat-hormatnya," pungkas Denny. (RO/OL-1)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya