Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Komisi III Setujui RKUHP Dibawa ke Rapat Paripurna DPR

Putra Ananda/Antara
18/9/2019 18:54
Komisi III Setujui RKUHP Dibawa ke Rapat Paripurna DPR
Warga mengikuti aksi tolak RUU KUHP saat hari bebas kendaraan di Jakarta, Minggu (15/9/2019).(MI/PIUS ERLANGGA)

KOMISI III DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyepakati Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibawa dalam pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.    

"Izinkan saya untuk memberikan pengesahan untuk diketok. Bisa disepakati," kata Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin dalam Rapat Kerja dengan Kemenkumham di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/9).    

Seluruh anggota Komisi III DPR yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan setuju RKUHP dibawa dalam Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU. Begitu pula Menkum dan HAM Yasonna Laoly selaku wakil pemerintah.    

Baca juga: DPR Sepakat Hapus Pasal Perzinaan dari RKUHP

Yasonna mengatakan persetujuan RKUHP untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II merupakan hal yang membahagiakan dan membanggakan karena merupakan perjuangan panjang menyusun RKHUP.        

Menurut Yasonna, penyusunan RKUHP merupakan upaya bangsa Indonesia untuk melakukan dekolonialisasi, kodifikasi, konsolidasi, dan demokratisasi hukum pidana nasional yang didasarkan pada pemikiran aliran neoklasik.    

"Hal itu yang selain mempertimbangkan suatu perbuatan dan juga memperhatikan aspek individual tindak pidana dan berusaha menjaga keseimbangan antara faktor objektif perbuatan pidananya dengan faktor subjektif," ujarnya.    

Dia mengatakan, RKUHP yang akan disahkan, diharapkan agar penegakan hukum pidana di Indonesia dapat berjalan lebih baik lagi sesuai dengan pertimbangan moral nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis guna menjamin terwujudnya suatu kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya