Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

DPR Sepakat Hapus Pasal Janji Dinikahi dari RKUHP

Antara
18/9/2019 18:45
DPR Sepakat Hapus Pasal Janji Dinikahi dari RKUHP
Warga membubuhkan tanda tangan dalam aksi tolak RKUHP di Jakarta, Minggu (15/9/2019).(MI/PIUS ERLANGGA)

KOMISI III DPR RI setuju untuk menghapus Pasal 418 yang ada dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang perzinaan sesuai permintaan dari pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM.    

"Jadi Pasal 418 untuk dilakukan drop perlu kami sampaikan bahwa dapat disetujui dalam forum lobi," kata Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/9).        

Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin (Dok Antara)

Dia menjelaskan, dalam forum lobi, ada catatan dari dua fraksi yaitu Fraksi PPP dan Fraksi Partai Demokrat yaitu yang berkaitan dengan reformulasi ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam keputusan Tingkat I terhadap RKUHP.    

Karena itu, menurut dia, bisa disepakati bahwa catatan tersebut menjadi bagian dari usulan pemerintah untuk masuk dalam indeks catatan.    

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta Pasal 418 dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dihapus, karena ditakutkan disalahgunakan dalam penerapannya.    

"Khusus Pasal 418 takutnya bukan apa-apa, takut nanti sama seperti pasal narkoba, antara pemakai dan kurir," kata Yasonna.    

Dia menjelaskan, apabila pasal tersebut tetap ada maka ditakutkan ada upaya kriminalisasi dan pemerasan oleh pihak tertentu.    

Yasonna meminta pasal tersebut tidak dibahas dalam rapat tersebut dan didrop dalam RKUHP. "Pasal 418 jika berkenan atas nama pemerintah saya memohon untuk didrop," ujarnya.    

Baca juga: UU KPK sudah 17 Tahun Perlu Dibekali Hal yang Konstruktif

Dalam RKUHP Pasal 418 ayat 1 menyebutkan laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini, kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori 3.

Pasal 418 ayat 2 disebutkan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan di pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori 4. (X-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya