Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi mengapresiasi perubahan positif yang terjadi di lingkup birokrasi Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, seusai operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret bupati dan sejumlah pejabat serta pengusaha beberapa waktu lalu.
Hal itu diungkapkan Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari saat berkunjung ke Tulungagung dalam program Roadshow Bus KPK Jelajah Negeri, kemarin.
"Ternyata apa yang kita lakukan di Tulungagung ini, kita lakukan OTT, berdampak sangat bagus. Pasca-OTT banyak perubahan yang kami lihat di Tulungagung saat ini," kata Tsani seusai meninjau pamer-an antikorupsi yang melibatkan puluhan lembaga layanan publik di Tulungagung.
Salah satu perkembangan positif dimaksud ialah soal laporan harta kekayaaan penyelenggara negara (LHKPN) di Pemkab Tulungagung yang mencapai 100%.
Capaian dalam hal kesadaran melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara ini sebelumnya tidak pernah optimal sebelum OTT.
"Semoga laporan ini bukan sebatas angka di atas kertas. Nanti akan saya periksa lagi apakah LHKPN 100% pejabat Tulugagung ini benar atau tidak," ujarnya.
Penyerahan LHKPN 100% merupakan salah satu indikasi Tulungagung lebih baik ketimbang sebelum OTT. "Dari 24 kota yang saya datangi, baru dua yang (LHKPN) 100%, Tulungagung dan Badung, Bali, kalau tidak salah," ucapnya.
Perkembangan positif lain yang diapresiasi KPK ialah komitmen Pemda Tulungagung memasukkan pendidikan antikorupsi dalam kurikulum pendidikan, mulai jenjang SD hingga SMP. Komitmen itu diperkuat dengan dikeluarkannya peraturan bupati tentang antikorupsi.
Hal itu menunjukkan daya lentik dari OTT yang dilakukan, tidak hanya membuat orang takut, tetapi juga menyadari apa yang harus dilakukan untuk berbagi keadaan.
Dengan pembinaan yang lebih baik, dia berharap tidak lagi muncul OTT di Kabupaten Tulungagung. Pemkab diharapkan bekerja sama dengan Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsub) agar Tulungagung lebih baik.
Saat disinggung terkait dengan status tersangka mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono, Tsani mengatakan proses hukum sudah berjalan. Tidak ditahannya Supriyono, menurutnya, karena penyidik punya pertimbangan sendiri. "Itu sudah dilakukan prosesnya, diikuti saja. Penyidiknya punya pertimbangan untuk melakukan itu (penangkapan) atau tidak melakukan. Itu sepenuhnya menjadi otoritas penyidik," jelasnya.
Setelah sukses melaksanakannya pada 2018, KPK kembali melakukan kegiatan Roadshow Bus Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi Tahun 2019 di 28 kota dan kabupaten di Jawa dan Bali. (Ant/P-3)
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Peran pemerintah daerah sangat krusial untuk mendukung pencapaian Indonesia menjadi negara maju. Optimalisasi peranan daerah dapat mempercepat Indonesia keluar dari middle income trap.
Pemerintah daerah didorong untuk menekan tingkat kemiskinan di masing-masing wilayahnya. Hal itu dapat dilakukan dengan melakukan pemberdayaan hingga memajukan UMKM
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu untuk mewujudkan daerah yang mandiri.
Pemda setempat juga menyediakan masjid, toilet, parkir gratis, serta wahana bermain anak di lahan seluas 576 meter persegi itu.
Salah satu hambatan dalam penerapan digitalisasi pembayaran di daerah dan penerapan KKPD, yakni permasalahan infrastruktur telekomunikasi.
DANA sekitar Rp44,6 triliun milik pemerintah daerah tersimpan di perbankan dalam bentuk deposito. Itu setara 23,18% dari total dana pemda di perbankan mencapai Rp192,6 triliun hingga Mei 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved