Proyek Dewie Yasin Limpo Masuk di ESDM, bukan di PLN

MI
26/1/2016 06:44
Proyek Dewie Yasin Limpo Masuk di ESDM, bukan di PLN
(MI/Rommy Pujianto)

DIREKTUR Utama PT PLN Sofyan Basir kemarin diperiksa KPK sebagai saksi bagi tersangka anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo. Dia ditanya penyidik soal kasus dugaan suap usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan tahun anggaran 2016 untuk Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.

Sofyan menjelaskan proyek yang diusulkan Dewie itu tak ada dalam anggaran PLN.
"Itu murni APBN. Jadi, tidak masuk ke PLN," kata Sofyan.

Sofyan mengaku menjelaskan kepada penyidik bagaimana proses penganggaran suatu proyek di PLN. "Kita jelaskan juga bagaimana dengan IPP (independent power producer), bagaimana juga dengan PLTMH (pembangkit listrik tenaga mikro hidro)," jelas dia.

Menurut dia, proyek yang diusung Dewie masuk ke Kementerian ESDM sehingga ada di APBN, sedangkan PLN sejak 2015 tak lagi menangani proyek APBN.

"Kami hanya menangani proyek-proyek APLN (anggaran PLN)," tambah dia.

Sofyan pun mengaku tak pernah membahas proyek di Deiyai itu dengan Dewie atau Komisi VII. Namun, dia mengakui bila proyek pembangkit listrik mikro hidro yang diusung Dewie berjalan, PLN bisa ikut membeli listriknya. (Cah/Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya