Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Keuangan Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dian Puji Simatupang menilai laporan Badan Pemeriksa Keuangan perihal Pelindo II yang disampaikan ke Bareskrim Polri tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu adalah melanggar Undang-Undang dan Peraturan BPK.
Menurut Dian hasil pemeriksaan investigatif BPK atas perhitungan kerugian negara di PT Pelindo II yang diserahkan ke Bareskrim Polri pada Senin (25/1) justru mencuatkan dua hal.
Pertama, BPK mengeluarkan tersebut tanpa memperhatikan audit yang sebelumnya. Kedua, BPK tidak meminta tanggapan terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat 4 UU Nomor 15 Tahun 2004 jo. Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 tentang standar pemeriksaan keuangan negara. Hasil pemeriksaan tersebut sudah sepatutnya sebelum dirilis ke publik diberikan kesempatan untuk dikonfirmasi dalam rangka menjaga objektivitas hasil pemeriksaan,” ujarnya, hari ini.
Langkah memberi hak dan kesempatan kepada pihak yang terperiksa adalah untuk melakukan verifikasi dan konfirmasi yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan.
“Jika BPK tidak melakukan uji konfirmasi dan peneraan, penerapan asas asersi laporan pada hasil pemeriksan dianggap tidak sesuai dengan standar.” Sebaliknya,lanjut dia, ketika pemeriksa yang tidak menerapkan asas asersi dalam laporan hasil pemeriksaan termasuk ke dalam penyalahgunaan wewenang dalam pemeriksaan yang diancam pidana berdasarkan Pasal 25 ayat 2 UU Nomor 15 tahun 2004 dapat dipidana.
“Aneh laporan tersebut dirilis BPK tanpa memberikan kesempatan terperiksa menjelaskan dan konfirmasinya. BPK berarti melanggar norma dan standar pemeriksaannya sendiri yaitu UU No 15 tahun 2004 dan Peraturan BPK Nomor 1 tahun 2007.
Dalam laporan investigasi yang disebut dilaksanakan sejak 13 Oktober 2015 sampai dengan 23 Januari 2016, BPK tanpa konfirmasi menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap perundangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan, pelelangan, dan pelaksanaan kontrak yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara. (P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved