PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berdiskusi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan tata cara perampasan aset hasil kejahatan yang sangat banyak jumlahnya dan kerap tersamar dengan warisan keluarga.
Hal itu diungkapkan Ketua PPATK Muhammad Yusuf seusai berdiskusi di Gedung KPK, kemarin. Yusuf tiba sekitar pukul 10.00 WIB dan berada di gedung lembaga antirasywah itu sekitar 2 jam.
"Saya ke sini untuk diskusi tentang perampasan aset," ujarnya.
Tersangka korupsi memang kerap mempersoalkan penyitaan harta mereka, di antaranya mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.
Dia merasa aset yang disita KPK merupakan warisan orangtuanya.
"KPK ingin mendiskusikan cara merampas aset tersebut untuk membayar kerugian negara akibat tindak korupsi yang diperbuat koruptor. Aset-aset hasil kejahatan yang banyak itu bagaimana cara merampasnya," imbuhnya.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013, PPATK dapat merampas aset dengan terlebih dahulu meminta izin ke pengadilan negeri.
Perma itu tentang tata cara penyelesaian perampasan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lain.
Di tempat terpisah, KPK meluncurkan kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan (korsupgah) di Kantor Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, kemarin.
Kegiatan tersebut bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan kegiatan itu sebenarnya sudah ada sejak 2012.
Namun, mulai tahun ini, korsupgah akan fokus pada evaluasi pengolahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2014/2015 di 33 provinsi.
"Pemantauan difokuskan pada pengelolaan dana hibah dan bansos, serta pengadaan barang dan jasa pada bidang infrastuktur, pendidikan, dan kesehatan. Fokus lainnya ialah pada kepentingan nasional, terutama ketahanan pangan dan pendapatan pemerintah kabupaten/kota tahun 2014/2015," jelasnya.
Hadir pula anggota Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Muhammad Khoirul Anwar, Kepala BPKP Ardan Adiperdana, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Tjahjo mengingatkan agar komunikasi kepala daerah dan jajarannya terus ditingkatkan.
"Jangan sampai wali kota enggak tahu anak buahnya ditangkap KPK. Maka mesti ada komunikasi. Harus ada tekad untuk memberantas KKN secara bersama dengan tekad kesadaran. KPK harus bergerak terus jangan takut. Ini untuk membuat sistem pemerintahan yang bersih," katanya.
Kegiatan korsupgah itu sesuai dengan UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK khususnya Pasal 6, 7, dan 14.