Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Wiranto Akui Sulit Kendalikan Ormas

Ant/P-2
14/9/2019 09:55
Wiranto Akui Sulit Kendalikan Ormas
Menkopolhukam Wiranto(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengakui tidak mudah mengendalikan organisasi kemasyarakatan seiring keran demokratisasi yang makin ter­buka.

“Jumlah total ormas di Indonesia 424.192 ormas. Banyak juga kan,” ujarnya, di Kantor Lembaga Ketahanan Nasional, di Jakarta, kemarin. Ormas sebanyak itu, terdiri atas 2.880 ormas dengan SK Kementerian Dalam Negeri, 397.241 ormas dengan badan hukum Kementerian Hukum dan HAM, serta ormas asing di bawah Kementerian Luar Negeri sebanyak 71 organisasi.

Menjamurnya ormas, menurut Wiranto, terjadi setelah re­­­formasi politik pasca-Orde Baru tumbang yang memudahkan pendirian ormas, bahkan  dalam jaringan internet. “Se­ka­rang izinnya bisa dengan online,” ungkapnya.
Wiranto mengatakan tidak semua ormas memiliki tujuan yang baik sehingga diperlukan upaya-upaya untuk menga­tasinya, terutama melalui re­­gu­la­si yang disiapkan secara baik. Persoalannya, setiap peme­rin­tah menyiapkan regulasi yang bersifat agak keras akan dicap sejumlah pihak sebagai tindak­an otoriter.

“Setiap regulasi yang mengarah kepada pembatasan-pembatasan kebebasan dicap sebagai mengarah ke Orde Baru,” imbuh Wiranto.

Demikian pula dengan pembubaran ormas Hizbut Tahrir In­donesia (HTI) yang sempat menimbulkan pro dan kontra di dalam negeri. Padahal, or­ga­nisasi itu sudah dilarang di 20 negara, termasuk negara Is­lam.

Pembubaran HTI ternyata be­lum menuntaskan persoalan karena peraturan pemerintah pengganti undang-undang ter­­kait itu hanya menyangkut pembubaran organisasi, bukan individunya.

“Ternyata, setelah organisasi kami bubarkan, di luar masih ngomong sana, ngomong sini. Ditangkap, (kami disorot mencegah) kebebasan berekspresi. Kami sedang garap bagaimana pembubaran organisasi itu di­imbangi juga dengan indivi­dual, tidak boleh menyebarkan ideologi yang sudah dilarang,” papar Wiranto.

Salah satu persoalan terkait ormas yang menuai polemik ialah izin Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah belum memperpanjang surat keterangan terdaftar FPI yang habis masa berlakunya per 20 Juni lalu.

Mendagri Tjahjo Kumolo me­ngatakan FPI belum memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) lantaran urung melengkapi persyaratan. Meski demikian tidak ada aturan mengenai tenggat untuk memenuhi persayaratan penerbitan SKT. Tanpa SKT, FPI bisa menjalan­kan organisasinya, tapi tidak terdaftar sebagai ormas resmi yang mendapatkan pelayanan pemerintah. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya