Nawawi Pomolango Setujui Revisi Sebagian UU KPK

Putra Ananda
11/9/2019 13:08
Nawawi Pomolango Setujui Revisi Sebagian UU KPK
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango(MI/Susanto)

CALON Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyampaikan pandangannya terkait revisi UU KPK. Dirinya setuju UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK perlu direvisi sebagian.

"Saya setuju revisi tidak secara keseluruhan. Terkait SP3 saya setuju," ujar Namawi dalam uji kelayakan capim KPK di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9).

Namawi melanjutkan, DPR RI tidak perlu melakukan revisi terkait koordinasi penuntutan antara KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Adanya kewajiban koordinasi KPK dengan Kejagung dikatakan Nawawi dapat menghilangkan independesi KPK.

Baca juga: Capim KPK Nawawi Pomolango Coba Yakinkan Komisi III DPR

"Penuntutan yang harus dikordinasikan dengan Kejagung, ini harus dipikir-pikir dulu. Di mana independensi KPK kalau penuntutan dikoordinasikan?" paprnya.

Menurut Namawi, penting bagi KPK memiliki kewenangan menghentikan penyelidikan melalui penerbitan SP3. Hal itu dilakukan untuk menjamin kepastian hukum bagi tersangka KPK.

"Jadi dalam posisi ada yang it's OK, ada yang OK, Pak. Tetapi yang khusus SP3 itu yang saya pikir harus ada," katanya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya