Suryadharma Mengaku tidak Tahu

Cahya Mulyana
16/4/2015 00:00
Suryadharma Mengaku tidak Tahu
(MI/ROMMY PUJIANTO)
TERSANGKA korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, Suryadharma Ali, berjalan tegap sambil mengangkat dagu saat keluar dari ruang pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, kemarin.

Mantan Ketua Umum PPP itu kemudian menebar senyum lebar kepada penjaga keamanan, tamu, wartawan, dan pegawai KPK.

"Pemeriksaan (perdana sebagai tersangka) belum masuk pokok materi dan ditanya seputar struktur organisasi," kata Suryadharma.

Ia tiba di Gedung KPK pukul 10.39 WIB dan harus menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam.

Suryadharma mengenakan kemeja batik bermotif bunga warna cokelat serta rompi tahanan KPK warna oranye.

Kali ini tanpa kopiah yang biasa digunakan saat menghadiri acara resmi.

"Saya tidak terbebani dengan pemeriksaan. Saya juga ditanya seputar kewenangan dan pertangungjawaban selaku Menteri Agama," cetusnya.

Namun, dia menolak berkomentar saat ditanya wartawan tentang pihak yang diduga ikut menikmati korupsi lebih Rp1 trilliun.

"Saya tidak tahu," sergahnya sambil bergegas masuk mobil tahanan untuk kembali ke Rutan Guntur.

Di sisi lain, kuasa hukum Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan kliennya sebenarnya tidak seperti terlihat--santai dan bahagia.

"Sebaliknya, Suryadharma pascamasuk ruang tahanan sangat menderita," ucap dia.

Ia berharap proses hukum terhadap kliennya bisa dipercepat. Menurut dia, KPK seharusnya bisa segera merampungkan berkas selama masa tahanan pertama 20 hari ini.

"Dia punya keluarga. Semoga proses ini cepat sehingga dia bisa kembali menjalani hidup normal," katanya.

Politikus PDIP
Selain Suryadharma, KPK memanggil tujuh saksi untuk perkara tersebut, di antaranya Endro Suswantoro Yahman yang merupakan politikus PDI Perjuangan.

"Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka SDA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Enam saksi lainnya yang dipanggil KPK ialah Mohammad Yamin Musadi, Ilham Muhammad Thoyib, Andi Suwarko Suyitno, Ruswanto Mad Sapingi, Raguan Ahmad Aljufri, dan Sahal Maemun.

KPK resmi menetapkan Suryadharma sebagai tersangka pada 22 Mei 2014. Salah satu motor Koalisi Merah Putih (KMP) itu diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji Rp1 triliun yang berasal dari APBN dan setoran calon jemaah melalui tabungan haji.

Penyalahgunaan yang dilakukan jebolan IAIN Syarif Hidayatullah itu ialah mengorupsi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan jo Pasal 65 KUHPidana.

Suryadharma juga menjadi tersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya