BELUM siapnya beberapa daerah untuk menganggarkan dana pelaksanaan pilkada serentak 2015 diharapkan tidak serta-merta diikuti penundaan pilkada.
Kementerian Dalam Negeri optimistis pilkada serentak bisa terlaksana sesuai jadwal.
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan Kemendagri berusaha terus mencari solusi untuk mengantisipasi tertundanya pilkada serentak terhadap daerah yang belum menyiapkan anggaran.
Dari pendataan Kemendagri, ucap Donny (panggilan Reydonnyzar), terdapat 14 daerah yang bermasalah dengan anggaran pilkada sehingga terancam tidak melaksanakan pilkada serentak 2015.
Untuk itu, Kemendagri telah menjadwalkan pertemuan dengan 14 daerah yang bermasalah tersebut untuk mendengar klarifikasi dan kesiapan mereka dalam menyiapkan anggaran pilkada, pada Jumat (17/4).
"Berdasarkan monitoring kita, sekitar 14 daerah bukan 32 daerah. Kita undang Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam hal ini para sekda. Kami juga mengundang KPUD dan Panwaslu setempat. Juga KPU Pusat dan Bawaslu Pusat," paparnya.
Beberapa daerah yang bermasalah dengan anggaran pilkada, yakni Nias Selatan, Sumut, Madina, Sumut, dan Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Dalam pertemuan itu, daerah-daerah yang bermasalah dengan anggaran pilkada akan dipilah-pilah berdasarkan tingkat kesulitan dalam penganggaran, sehingga menemukan titik terang terkait penyelenggaraan pilkada sebelum memulai tahapan pembentukan PPK dan PPS pada 19 April 2015.
Salah satu daerah yang menyatakan tidak sanggup melakukan penganggaran pilkada, ujar Donny, yakni Kabupaten Majene Sulawesi Barat.
Untuk itu, Kemendagri telah memerintahkan kepada daerah tersebut untuk melakukan efisiensi anggaran.
Adapun Kemendagri tengah merevisi Permendagri No 57/2009 tentang Perubahan Permendagri No 44/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pilkada, karena tidak sesuai dengan UU No 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Revisi tersebut untuk membantu dan memudahkan KPUD dalam penganggaran pilkada sehingga tidak perlu menunggu PKPU yang masih berproses.
"Itu terobosan Mendagri yang dijamin Pasal 22 UU 30/2015 tentang Administrasi Pemerintahan," ucapnya. Sudah sepakat Secara terpisah, Kementerian Keuangan mengaku telah bersepakat dengan Kemendagri dalam hal pencairan dana dari APBD wilayah yang menyelenggarakan pilkada serentak 2015.
"Iya, sudah (sepakat), sudah sama pandangannya. Yang penting 19 April (tahapan pilkada) harus jalan," ungkap Menkeu Bambang Brodjonegoro, di Istana Negara, Jakarta, kemarin.
Ia juga membenarkan bahwa pos anggaran APBD yang bakal digunakan untuk membiayai pilkada, termasuk KPUD sebagai penyelenggara pemilu, berasa dari pos dana hibah di setiap anggaran daerah.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo, saat ditemui di tempat yang sama, mengungkapkan tercapainya kesepahaman dua kementerian soal penggunaan dana hibah, lewat pertemuan kedua pihak, pada Senin (13/4).
"Secara prinsip, menggunakan dana hibah itu ndak masalah. Kemendagri menyiapkan payung hukumnya. Yang penting, ada laporan pertanggungjawaban KPUD kepada KPU," pungkas dia. (Kim/Uta/SY/P-2)