Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi kasus proyek e-KTP Setya Novanto. JPU KPK juga meminta majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK Novanto tersebut.
"Menolak seluruh permohonan PK oleh pemohon yaitu terpidana Setya Novanto dan menguatkan putusan pengadilan tindak korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat Tanggal 17 april 2018 atas nama terpidana Setya Novanto," kata JPU KPK, Ahmad Burhanuddin saat persidangan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9).
Baca juga: Sejumlah Ormas Setuju Dibentuk Dewan Pengawas KPK
Alasan JPU menolak seluruh permohonan PK Novanto dikarenakan bukti yang diajukan oleh kuasa hukum bukan suatu keadaan baru atau novum.
"Bahwa setelah membaca dan mencermati alasan pemohon PK dari terpidana, Bahwa alasan, dalil, dan bukti yang diajukan pemohon PK sebagaimana yang didalilkan sebagai P-1 sampai P-5 tidak dapat dikualifikasikan sebagai keadaan baru atau bukti baru atau novum sebagai mana dihendaki pasal 263 Ayat (2) Huruf a KUHAP dan bukan merupakan bukti yang bersifat menentukan," jelasnya.
Selain itu, pertimbangan hukum majelis hakim yang mendasari putusannya secara tepat berdasarkan alat bukti yang cukup, yang telah memenuhi minimum dua alat bukti yang sah dan telah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Dari keterangan saksi yang saling berkesesuaian maupun alat bukti dan barang bukti yang berkesesuaian sehingga penjatuhan hukuman pada pemohon PK sebagaimana amar putusan adalah tidak mengandung kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata," ungkap Ahmad.
Bahwa terkait pembuktian pasal demi pasal dalam dakwaan penuntut umum, surat tuntutan penuntut umum dan maupun majelis hakim telah yakin bahwa perbuatan yang dilakukan pemohon PK adalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
"Bahwa sudah dipahami dengan baik oleh pemohon PK yang mana atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Pemohon PK menerima sehingga putusan itu berkekuatan hukum tetap," jelas Ahmad.
Kesimpulannya ialah bahwa alasan-alasan pemohon PK yang diajukan penohon PK tidak memenuhi ketentuan Pasal 263 Ayat (2) UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan ditolak.
"Permohon PK seharusnya ditolak dan tidak dapat diterima karena secara seksama tidak ditemukan adanya novum, kekhilafan hakim atau sesuatu kekeliruan yang nyata dalam putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat," bebernya.
JPU KPK juga meminta majelis hakim MA untuk menolak permohonan PK dari Pemohon karena dalam wujud peninjauan kembali tidak mempunyai alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) Huruf a Huruf c KUHAP.
"Kami mohon supaya majelis hakim PK pada MA memutuskan menolak permohonan PK oleh pemohon PK terpidana Setnov," tutupnya. (OL-6)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman mengkritisi pemberian remisi Idul Fitri terhadap 240 narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin,
SEBANYAK 326 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung Jawa Barat (Jabar) menggunakan hak pilih mereka pada Pemilu 2024.
Presiden Joko Widodo membantah bertemu dengan mantan ketua KPK Agus Rahardjo terkait kasus KTP-E yang dilakukan setya Novanto.
MANTAN Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mendukung pemanggilan Agus Rahardjo oleh DPR RI buntut bercerita tentang Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Pihak istana membantah klaim mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said yang mengaku pernah dimarahi Jokowi soal 'papa minta saham' Freeport.
Sudirman Said mengungkapkan dia pernah dimarahi Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melaporkan tindak korupsi Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved