Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
APA perkembangan penanganan perkara pelanggaran HAM berat di Papua?
Memang ada tiga perkara HAM berat yang menurut Komnas HAM, yaitu Wasior, Wamena, dan Paniai. Khusus Paniai kasusnya masih SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan). Pada 4 September 2004 kita sudah menerima berkas dari Komnas HAM untuk Wasior dan Wamena. Kita melihatnya secara yuridis dan sebagai penyidik kita tidak mau berurusan dengan politik.
Bagaimana hasil pemeriksaan berkas?
Setelah dipelajari secara yuridis oleh jaksa terhadap berkas yang disampaikan kepada kita, ternyata gambaran di sana belum bisa meng-ungkapkan peristiwa mengenai adanya pelanggaran HAM berat, dan juga kita sudah berikan petunjuk untuk melengkapi berkas.
Apa saja petunjuk jaksa?
Pasal 20 Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM juga mengharuskan penyelidik Komnas HAM wajib memenuhi petunjuk. Petunjuk kita yaitu memenuhi dugaan pelaku yang tidak ada dalam berkas, kemudian unsur sistematis atau meluas juga tidak dipenuhi. Kita minta itu atau dokumen-dokumen seperti telegram pemerintah, komando, visum, dan sebagainya, itu kan tidak dilengkapi.
Respons Komnas HAM bagaimana?
Komnas HAM justru tidak bisa memenuhi petunjuk-petunjuk. Padahal berkas sudah lima kali bolak-balik. Sesuai Pasal 19 UU 26/2000, itu yang menangani perkara penyelidikan ialah Komnas HAM, bukan kejaksaan selaku penyi-dik. Kalau kita mengacu pada yuri-dis, tentu harus ada cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka.
Nah, ini untuk mengarah ke situ belum tampak siapa pelakunya, siapa korbannya, ini enggak tergambar di berkas. Kalau kita kaji yang dimaksud dengan HAM berat, sesuai Pasal 89 UU 39/1999 tentang HAM, yaitu suatu peristiwa yang dilakukan secara luas, sistematis, dan terstruktur. Ini belum terlihat juga di situ.
Apa saran kejaksaan?
Dalam penanganan perkara HAM berat itu tidak mengenal pemeriksaan tambahan, seperti di pidana umum. Jadi, kalau di dalam penyelidikan Komnas HAM tidak bisa membuktikan bukti permulaan, dia harusnya mengacu pada Pasal 91 ayat (1) huruf a UU 39/1999. Di situ dikatakan dalam hal penyelidik Komnas HAM tidak bisa menemukan bukti permulaan, harus dihentikan laporan itu. Dia harus berani. Artinya tidak ada pelanggaran HAM berat di situ. (Gol/P-2)
Komnas HAM menyampaikan keprihatinan sekaligus meminta agar peristiwa penembakan yang terjadi pada aktivis HAM Yan Christian Warinussy untuk segera diusut.
KPK meminta pengelolaan Pelabuhan Waisai, Raja Ampat, Papua Barat diserahkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar pelayanan bisa menjadi optimal.
MASYARAKAT Fakfak, Papua Barat, menerima bantuan sejumlah perlengkapan untuk kebutuhan dan kesehatan. Perlengkapan tersebut berupa 11 genset dan 4 alat kesehatan ventilator.
PENGAMAT Jaringan Damai Papua, Adriana Elisabeth, berpendapat kunjungan dan pertemuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak mewakili seluruh Papua.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menargetkan Kabupaten Manokwari di Papua Barat menjadi contoh terbaik dalam hilirisasi kelapa sawit untuk memenuhi kebutuhan domestik dan pasar ekspor.
MENTERI Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meninjau jalanya pertanaman padi dan cetak sawah di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Pada Kamis (18/7) malam, ribuan demonstran menyerbu stasiun televisi milik negara, BTV, merusak furnitur, menghancurkan jendela, dan membakar sebagian bangunan.
AKSI tawuran terjadi melibatkan dua kelompok jemaat gereja di Cawang, Jakarta Timur. Pihak kepolisian sudah turun tangan menyelidiki peristiwa yang terjadi.
Konser tersebut berlangsung ricuh hingga terjadi pengrusakan dan pembakaran pada alat sound system dan pentas, lantaran penonton kecewa konser dihentikan secara sepihak.
Pasca-kerusuhan mematikan, Presiden Prancis Emmanuel Macron akan melakukan kunjungan ke Kaledonia Baru, diiringi serangkaian menteri, dalam upaya menangani politik yang memburuk.
Pemerintah Tiongkok sudah mengevakuasi 51 warga negaranya dari Haiti setelah situasi keamanan di negara itu terus memburuk.
Pemberontakan di sebuah penjara di Ekuador mengakibatkan dua tahanan tewas dan empat lainnya terluka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved