Bupati Bengkayang Resmi Ditahan KPK

Juven Martua Sitompul
05/9/2019 09:39
Bupati Bengkayang Resmi Ditahan KPK
Bupati Bengkayang Suryadman Gidot (tengah)(ANTARA/Reno Esnir)

BUPATI Bengkayang, Kalimantan Barat, Suryadman Gidot, ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus dugaan suap proyek Pemkab Bengkayang itu akan mendekam dibui untuk 20 hari pertama.

Penyidik juga menahan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius. Mereka ditahan di lokasi berbeda, Suryadman di Rutan Polres Jakarta Pusat sementara Alexius di Rutan Polres Jakarta Selatan.

“Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari pertama,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (5/9).

KPK menetapkan Suryadman dan Alexius bersama lima pengusaha yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Pemkab Bengkayang.

Suryadman dan Alexis selaku penerima suap, sedangkan kelima pengusaha itu sebagai pemberi suap.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Suap

Suap berawal saat Suryadman diduga meminta uang kepada Alexius dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan, masing-masing Rp300 juta.

Permintaan ini sebagai timbal balik atas pemberian anggaran tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan Rp6 miliar.

Menindaklanjuti permintaan Suryadman, Alexius kemudian menghubungi beberapa rekanan dan menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran awal.

Alexius diduga mematok fee untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung senilai Rp20-25 juta, atau minimal 10 persen dari maksimal pekerjaan bernilai Rp200 juta.

Alexius akhirnya menerima setoran tunai dari beberapa rekanan yang menyepakati fee proyek tersebut. Rincian fee yang diterima Alexius yakni Rp120 juta dari Bun Si Fat, Rp160 juta dari Pandus, Yosef, dan Rodi. Terakhir Rp60 juta dari Nelly Margaretha.

Suryadman dan Alexius disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bun Si Fat, Pandus, Yosef, Rodi dan Nelly dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya