KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Sebagai Tersangka

Juven Martua Sitompul
04/9/2019 07:19
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Sebagai Tersangka
Bupati Muara Enim Ahmad Yani(ANTARA/Muhammad Adimaja)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Sumatra Selatan (Sumsel) Ahmad Yani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek pada Dinas PUPR 2019. Penetapan tersangka berdasarkan bukti yang cukup.

Penyidik juga menetapkan dua tersangka lain yakni Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar dan pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi.

Ahmad Yani dan Elfin selaku penerima suap sedangkan Robi pemberi suap.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ROF, AYN dan EM,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9).

Ihwal suap ini terjadi pada awal 2019. Saat itu, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk tahun anggaran 2019.

Baca juga: Dirut PTPN III Ditetapkan Tersangka Kasus Suap

Dalam pelaksanaan pengadaan itu, diduga terdapat syarat pemberian komitmen fee sebesar 10% sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.

“Diduga terdapat permintaan dari AYN selaku Bupati Muara Enim dengan para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim,” ujar Basaria.

Ahmad Yani juga disinyalir meminta kegiatan pengadaan dilakukan satu pintu melalui Elfin. Robi selaku pemilik PT Enra Sari pun akhirnya bersedia memberikan komitmen fee 10% dan pada akhirnya mendapat 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar.

Pada 31 Agustus 2019, Elfin meminta Roni menyiapkan uang dalam pecahan Rp500 juta dalam bentuk dollar Amerika.

“Uang Rp500 juta tersebut ditukar menjadi US$35.000,” kata Basaria.

Selain penyerahan uang US$35,000 ini, kata Basaria, tim KPK mengidentifikasi ada pemberian sebelumnya dengan total Rp13,4 miliar. Uang ini sebagai fee yang diterima Ahmad Yani dari berbagai paket pekerjaan dilingkungan Pemkab Muara Enim.

Ahmad Yani dan Elfin selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Robi selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya