Kasus KTP-el, KPK Periksa Miryam Haryani

Dhika Kusuma Winata
02/9/2019 13:30
Kasus KTP-el, KPK Periksa Miryam Haryani
Miryam S Haryani(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan mantan anggota DPR Miryam S Haryani. Miryam diperiksa terkait kasus dugaan korupsi KTP-el. Miryam yang saat ini juga berstatus tersangka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Jakarta, Senin (2/9).

Baca juga: Guru Besar Minta Presiden Pilih Capim KPK Berintegritas

Sebelumnya, Miryam juga ditetapkan tersangka dan telah divonis bersalah karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek KTP-el pada 2017. Sata ini, Miryam dan Paulus merupakan dua dari empat tersangka pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el.

Selain Paulus dan Miryam, KPK juga telah menetapkan tersangka kepada mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, dan pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi.

Empat orang tersebut disangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya