UU Terorisme Harus Atur tentang Pencucian Otak

Budi Ernanto
22/1/2016 16:02
UU Terorisme Harus Atur tentang Pencucian Otak
(ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Wakil Kepala Polri Komjen Budi Gunawan mengatakan jika memang harus direvisi, sebaiknya UU 15/2003 tentang Terorisme juga memuat tentang hukuman bagi orang yang mengajak untuk melakukan teror. Itu menurut Budi masuk ke dalam lingkup pidana yang bisa digunakan Polri untuk menindak.

"Contoh tentang pencucian otak, kemudian tentang juga ajakan-ajakan, ajaran-ajaran termasuk edaran-edaran tentang slogan termasuk yang di media sosial yang sering kita lihat tentang pembuatan bom. Anjuran-anjuran itu semua bisa dikenakan (pidana)," ujar Budi, Jumat (22/1).

Selain itu, yang juga dirasa perlu untuk dimasukkan ke dalam UU Terorisme ialah mengenai pencegahan. Deradikalisasi bisa jadi salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah seseorang melakukan aksi teror. "Pencegahan ada yang bertanggung jawab. Lalu penanggulangan sebagai penindakan, terakhir deradikalisasi," sambungnya.

Terkait usulan penambahan masa pemeriksaan yang kini masih berlaku ketentuan 7x24 jam, Budi mengatakan itu masih dikaji. Menurutnya, pemeriksaan intensif, itu bertujuan untuk menemukan bukti adanya pidana dan butuh waktu tidak sebentar untuk bisa mendapatkannya. (Beo/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya