Pansus Kasus 'Papa Minta Saham' tidak Diperlukan

Adi Daryono
21/1/2016 22:17
Pansus Kasus 'Papa Minta Saham' tidak Diperlukan
(MI/M Irfan)

Jaksa Agung M Prasetyo tidak setuju dengan usulan Komisi III DPR yang ingin membentuk panitia khusus kasus papa minta saham PT Freeport Indonesia. Dengan dibentuknya pansus itu, DPR khususnya Komisi III memperlihatkan intervensinya dalam penanganan kasus hukum.

"Dikhawatirkan lembaga yang terhormat itu dinilai masyarakat mengintervensi porses hukum. Tapi ini kan masih sebatat usulan komisi III saat Rapat Dengar Pendapat di DPR kemarin. Saya rasa tidak perlu,"ujar Prasetyo, Kamis (21/1).

Prasetyo menambahkan tidak perlu pembentukan panja atau pansus Freeport ini. Sebab, Kejaksaan Agung tengah melakukan penyelidikan kasus ini.

"Tidak usah ada panja-panjaan atau pansus apa pun. Kami tetap jalan terus dalam kasus ini. Jangan sampai ada intervensi," terangnya.

Sementara itu, mantan ketua DPR Setya Novanto sudah dua kali mangkir dari undangan pemanggilan Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemufakatan jahat permintaan saham PT Freeport.

Prasetyo mengatakan pihaknya masih menunggu dan akan dilakukan lagi pemanggilan terhadap Novanto. "Ya kita akan panggil lagi dengan cara-cara yang persuasif. Ini kan masih penyelidikan. Kita akan terus dalami dan mencari bahan keterangan lain," tandasnya. (Adi/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya