Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) masih memelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan dari artis Mulan Jameela beserta delapan calon legislatif Partai Gerindra lainnya.
"Ini masih dibahas juga di pleno ya. Kemarin sih pleno tapi belum clear karena kita juga belum terima salinan putusannya," ujar kuasa hukum KPU Setya Indra Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (27/8).
Baca juga: Pengacara Kasus Korupsi Mengaku Netral jadi Panelis Capim KPK
Setya mengaku baru bisa mengakses putusan tersebut dua pekan lagi. Di sisi lain, ia menegaskan bahwa kedudukan KPU sebagai pihak turut tergugat dari gugatan sengketa internal partai tersebut.
"Bagaiamana pun prinsipnya ini sebagai sengketa internal kan dari sejak awal, apakah kemudian kami sebagai turut tergugat itu punya kewajiban untuk menetapkan yang digugat itu, itu harus dikaji kembali," terang Setya.
Terlepas dari gugatan yang masuk ke ranah internal partai tersebut, bila merujuk pada UU Pemilu, Setya mengungkapkan KPU yang berwenang menetapkan caleg terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak.
"Barangkali kalau memang telah terjadi sengketa internal, sepanjang itu memang menyangkut persoalan yang terjadi di tubuh tergugat, Partai Gerindra, ya itu menjadi urusan internal juga. Kami tetap menetapkan berdasarkan aturan yang ada. Secara normatif dan berdasarkan aturan UU Pemilu ya berdasarkan perolehan suara terbanyak," tukasnya.
KPU, lanjutnya, juga masih menunggu langkah yang akan diambil Gerindra dalam mengakomodasi putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan sembilan caleg.
"Apakah ada penggantian itu juga bergantung hasil dari apa yang terjadi di tubuh partai, apakah memang ada mekanisme penggantian atau seperti apa," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah calon legislatif dari Partai Gerindra melayangkan gugatan perdata ke PN Jaksel. Para penggugat tersebut, antara lain, R Wulansari atau Mulan Jameela (Dapil 11 DPR Jawa Barat), Irene (Dapil DPR Papua), Siti Jamaliah (Dapil 1 DPR Sumatera Utara), Sugiono (Dapil 1 DPR Jawa Tengah), Katherine A Oe (Dapil 1 DPR Kalimantan Barat), Nuraina (Dapil 8 DPRD DKI Jakarta), Pontjo Prayogo (Dapil 1 DPRD Kota Tangerang), Adnani Taufiq (Dapil 4 DPRD DKI Jakarta), dan Adam Muhammad (Dapil 2 DPRD Sulawesi Selatan).
Menurut Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur, gugatan perdata itu dilayangkan kepada Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra terkait persoalan penetapan anggota legislatif.
Dia menjelaskan para penggugat mendesak agar Partai Gerindra menetapkan 14 orang tersebut ditetapkan sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra.
"Jadi mereka menggugat agar ditetapkan jadi anggota legislatif dari Partai Gerindra ya," ujar Guntur saat dikonfirmasi. (OL-8)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Dasco menepis kabar adanya perppu MD3 untuk mengubah mekanisme pengisian kursi Ketua DPR RI periode mendatang.
Partai Gerindra tak mempermasalahkan Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berkoalisi di Pilkada Banten 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa bakal ada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa hanya ada dua pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan terdapat dorongan kepada presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto,
KETUA DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad enggan jika jabatan komisaris BUMN yang diisi anggota partai politik hanya ditujukan pada partainya. Banyak anggota partai lain di BUMN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved