Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
Pendiri dan Pemimpin Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) diancam akan dipidanakan atas ajaran menyimpang dengan delik penistaan agama. Hal itu dikatakan Direktur Sosial Budaya Badan Intel dan Keamanan Polri Brigjen Bambang Sucahyo, Kamis (21/1).
"Kita lihat dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dulu, flashback ke 2007, dia (Ahmad Musadek) kan pernah dihukum pidana atas delik penistaan agama,"ujar Bambang.
Untuk menjeratnya, pimpinan Gafatar ini tidak perlu aduan atau laporan dari masyarakat. " Ya cukup berdasarkan kejadian di msyarakat, orang yang hilang, dan sebagainya. Fatwa MUI yang menyatakan sesat dan mleakukan penodaan agama. Tidak prlu ada laporan,"tambag Bambang.
Hasil dari penyelidikan Mabes Polri, kata Bambang, ormas Gafatar ini didirikan Musadek yang pernah menyebarkan ajaran Al Qiyadah Al Islamiyah serta mengaku sebagai Nabi setelah Nabi Muhammad SAW. Musadek pada 2007 dihukum selama 4 tahun penjara atas delik penistaan agama. Saat ini Musadek diduga sebagai pendiri ormas Gafatar. Gafatar saat ini dipimpin oleh Mahful M Tumanurung.
Delik yang bisa menjerat Musadek atau Mahful, kata Bambang, sama seperti yang pernah menjerat Musadek sebelumnya. "Materinya bisa jadi sama dengan pidana yang sebelumnya dia lakukan. Data kita tidak pernah bohong soal pidana yang dia lakukan. Itu otomatis bisa memperberat hukuman,"tutupnya. (Adi/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved