KPK Panggil Lagi Pakde Karwo

Juven Martua Sitompul
27/8/2019 08:42
KPK Panggil Lagi Pakde Karwo
Mantan Gubernur Jawa Timur Sukarwo (tengah)(MI/Abdus)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo (Pakde Karwo) untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Pakde Karwo akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.

"Karena ini sudah panggilan kedua, kami imbau agar datang memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan dengan benar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (27/8).

Ultimatum ini disampaikan KPK karena mantan ketua DPD Partai Demokrat itu mangkir dari pemeriksaan penyidik pada Rabu (21/8). Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan Pakde Karwo pada hari ini, Selasa (27/8).

KPK sebelumnya menggeledah kediaman Karsali di Perumahan Sakura, Kelintang, Surabaya, pada 9 Agustus 2019.

Baca juga: KPK Minta Pansel tidak Antikritik

Dari rumah Karsali, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan suap anggaran APBD Tulungagung periode 2013-2018.
Baca: KPK Ultimatum Soekarwo

Karsali merupakan mantan ajudan atau sekretaris pribadi Pakde Karwo saat menjabat Gubernur Jatim periode 2014-2019.

Saat ini, Karsali diketahui menjabat sebagai komisaris di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jawa Timur.

KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Supriyono diduga menerima uang sekitar Rp4,8 miliar dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Syahri Mulyo, terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015-2018.

Syahri Mulyo telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha.

Penerimaan itu untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya