Komisi III Minta Kasus BW dan Samad Dihentikan

Astri Novaria
20/1/2016 23:18
Komisi III Minta Kasus BW dan Samad Dihentikan
(MI/Rommy Pujianto)

Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman dalam rapat bersama Kejaksaan Agung mempertanyakan kelanjutan dari kasus mantan Ketua KPK Abraham Samad dan wakilnya Bambang Widjojanto. Menurutnya, sudah terlalu lama keduanya menyandang status tersangka tanpa ada kejelasan.

"Kalau mengutip UU KUHP, jelas di Pasal 139 dan seterusnya ditegaskan bahwa Kejaksaan masih punya kewenangan penilaian apabila kasus ini bukan merupakan pidana dan tidak cukup bukti maka Kejaksaan punya kewenangan untuk menghentikan itu," ujar Benny di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/1).

Lebih lanjut kata Benny, Kejaksaan Agung juga punya kewenangan penuh untuk tidak melanjutkan perkara tersebut. Menurutnya, hal ini kental dengan aspek politik jika terlalu berlarut-larut proses hukumnya. Pihaknya berharap dalam rapat kerja bersama Kejaksaan Agung berikutnya sudah ada kemajuan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

"Kasihan kalau lama statusnya sebagai tersangka tanpa adanya kejelasan. Supaya tidak membangun tradisi yang bikin gaduh. Kalau terbukti segera diproses, kalau tidak ya hentikan. Itu aja poinnya, jangan lama-lama," pungkasnya. (Nov/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya